Sukses

KKP Tertibkan Penggunaan Bagan Tancap Jaga Ekosistem Laut Perairan Jakarta

Berdasarkan identifikasi sebaran bagan tancap dan jaring apung budidaya kerang hijau, sudah semakin luas dan masuk perairan zona pariwisata (Pulau Onrust dan sekitarnya), dengan jumlah total mencapai sekitar 10.012 bagan dan jaring apung.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 10 ribu lebih penggunaan bagan tancap dan jaring apung sebagai upaya menjaga ekositem perairan Jakarta.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk menjelaskan, penertiban ini dilakukan dengan pendekatan yang humanis, dengan dilakukan sosialisasi secara terus menerus kepada para pemiliki bagan dan keramba.

“Khusus terkait bagan tancap telah dilakukan beberapa kali pembahasan dan sosialisasi mengingat kompleksitas dan banyaknya kepemilikan bagan dari masyarakat yang berasal dari Provinsi Banten dan DKI Jakarta,” ujar Ipunk saat menghadiri “Sosialisasi Penertiban Perizinan Berusaha dan Pemanfaatan Ruang Laut Bagan Tancap/Keramba Jaring Apung Budidaya Kerang Hijau di Teluk Jakarta di Pangkalan PSDKP Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Berdasarkan identifikasi sebaran bagan tancap dan jaring apung budidaya kerang hijau, sudah semakin luas dan masuk perairan zona pariwisata (Pulau Onrust dan sekitarnya), dengan jumlah total mencapai sekitar 10.012 bagan dan jaring apung.

Hasil identifikasi DKPKP Provinsi Jakarta terdapat 422 pemilik bagan atau jaring apung. Hasil pulbaket Pangkalan PSDKP Jakarta terdapat sekitar 200 pemilik bagan atau jaring apung.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan terindikasi jumlah bagan tancap dan jaring apung juga semakin bertambah. Berdasarkan informasi hasil sosialisasi, nelayan memiliki 6 sampai 200 unit bagan tancap yang dikelola secara individu maupun kelompok.

“Namun jumlah ini baru sebagian kecil, sehingga diperlukan pendataan jumlah dan pemilik bagan yang difasilitasi Pemda melalui Kecamatan/Kelurahan,” ujar Ipunk.

Relokasi tidak semata bisa langsung dilaksanakan, mengingat dalam budidaya kerang hijau sangat tergantung kondisi ombak, arus dan bibit. Sebagai informasi untuk wilayah Banten berdasarkan Perda RTRW, Zona Budidaya hanya dialokasikan pada perairan Kecamatan Ketapang.

Ditjen PSDKP akan melaksanakan pengenaan sanksi administratif kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL.

“Kami memberikan tenggang waktu 30 hari kepada pembudidaya kerang hijau untuk merelokasi kegiatannya sesuai zona yang diperuntukkan pada perairan DKI Jakarta atau Banten serta mengurus PKKPRL dan perizinan berusaha. Dalam waktu 30 hari tersebut, LPSPL Serang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta/Banten akan membuka gerai terpadu pelayanan perizinan,” katanya.

Setelah batas waktu 30 hari, Ditjen PSDKP akan menerapkan sanksi administratif yaitu paksaan pemerintah untuk penghentian kegiatan dan pembongkaran bagan tancap atau keramba tersebut.

 

2 dari 2 halaman

Peraturan Perundang-undangan Pemanfaatan Ruang Laut

Penertiban ini, lanjut Ipunk, berlandaskan Pasal 18 angka 12 sampai Angka 28 UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang berbunyi, pertama Pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib dilakukan sesuai dengan rencana tata ruangdan/atau Rencana Zonasi.

Kedua, setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dari Pemerintah Pusat (termasuk bagan tancap/jaring apung untuk budidaya kerang hijau).

Untuk pemanfaatan ruang laut bagan tancap dan keramba jaring apung, sampai dengan saat ini, setelah dilakukan sosialisasi dan pembahasan yang terakhir dilaksanakan bulan Februari 2024, belum ada satupun dari nelayan/pelaku usaha yang beritikad untuk melaksanakan permohonan/pengurusan perizinan PKKPRL dan Perizinan Berusaha.

“Dijelaskan sekali lagi bahwa kewajiban KKPRL dan Perizinan Berusaha telah memiliki peraturan turunan/peraturan pelaksanaan mulai PP sampai Permen KP yang menandakan bahwa ketentuan UU ini sudah dapat diimplementasikan/dilaksanakan. Sangat tegas disampaikan bahwa untuk memanfaatkan ruang laut dan melaksanakan kegiatan berusaha wajib memiliki KKPRL dan perizinan berusaha. Kosakata wajib disini tentunya akan memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dipenuhi,” katanya.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Banten telah mengalokasikan zona untuk kegiatan budidaya kerang hijau dalam Perda RTRW Banten dan Matek RTR DKI Jakarta, serta bersedia memfasilitasi pengajuan PKKPRL dan Perizinan Berusaha Budidaya Mollusca Laut (Kerang Hijau) pada zona yang sesuai peruntukannya.

“Loka PSPL Serang hingga Ditjen PKRL akan memfasilitasi perizinan PKKPRL sesuai zona budidaya dengan membuka gerai untuk pembudidaya kerang hijau pada lokasi yang dekat dengan wilayah Dadap, Kamal Muara dan Muara Angke,” pungkas Ipunk.

Video Terkini