Sukses

Kasus Selebgram Tewas Sedot Lemak, Polisi Sebut Dokter Klinik Tidak Punya Izin Praktik

Polres Metro Depok mendapatkan dokter yang melakukan penanganan pada klinik kecantikan hanya memiliki sertifikat.

Liputan6.com, Depok - Polres Metro Depok telah meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengungkap kematian selebgram Ella Sari usai melakukan sedot lemak di WSJ Clinic, Beji, Depok. Terungkap, Polres Metro Depok mendapatkan keterangan Klinik WSJ maupun dokter tidak memiliki izin praktek.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, Polres Metro Depok telah meminta keterangan untuk mengetahui izin yang dimiliki klinik maupun dokter. Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, klinik tersebut hanya memiliki izin Pratama.

"Saat beroperasi beberapa tahun sebelumnya, izin belum keluar, tapi dari pihak klinik tetap melanjutkan operasinya gitu ya," ujar Arya, Rabu 31/7/2024).

Setelah melakukan proses izin, WSJ Clinic hanya mendapatkan izin klinik Pratama, yakni sifatnya hanya untuk tindakan medis dasar dan bukan untuk tindakan operasi. Polres Metro Depok menggali informasi lebih dalam terkait dokter yang melakukan penanganan pada klinik tersebut.

"Dokter yang berada di sana itu tidak memiliki izin praktek. nah, tidak memiliki izin praktek baik sebagai dokter umum, apalagi sebagai dokter spesialis," jelas Arya.

Polres Metro Depok mendapatkan dokter yang melakukan penanganan pada klinik kecantikan hanya memiliki sertifikat. Hasil penelusuran Polres Metro Depok, sertifikat yang dimiliki dokter klinik kecantikan, merupakan sertifikat pelatihan.

"Ada juga sertifikat yang dimiliki oleh dokter yang di sana itu, dia hanya memiliki sertifikat pelatihan untuk menggunakan alat yang di beli," tegas Arya.

Arya mencotohkan, terdapat alat yang dibeli digunakan sedot lemak, dokter tersebut mendapatkan sertifikat pelatihan. Sertifikat yang dimiliki dokter klinik berbeda dengan sertifikat keahlian dalam melakukan tindakan medis.

"Jadi bukan sertifikat keahlian dalam melakukan tindakan-tindakan medisnya, jadi sementara itu yang kita kembangan," ucap Arya.

Polres Metro Depok mendapati bahwa saat melakukan tindakan sedot lemak, korban ditangani dua dokter yakni berinisial AL dan AP. Adapun AL yang melakukan tindakan sedot lemak. Selain itu terdapat dua perawat yang ikut membantu dokter melakukan sedot lemak kepada korban.

"Kedua dokter tidak memiliki izin," kata Arya.

Rencananya, Polres Metro Depok akan datang ke rumah korban yang berada di Medan, Sumatera Utara, untuk melakukan pemeriksaan saksi dari pihak keluarga Korban. Tidak menutup kemungkinan, Polres Metro Depok akan melakukan otopsi pada jenazah korban untuk mengetahui penyebab kematian korban.

"Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap IDI seperti ahli, nanti juga akan kita tanyakan bagaimana prosedurnya untuk melakukan praktek," ungkap Arya.

Saat disinggung soal klinik kecantikan mempekerjakan dokter yang tidak memiliki izin akan dikenakan pidana, Arya tidak menyangkal akan menjerat pihak klinik akan hal tersebut. Pemilik klinik dapat dikenakan pidana karena mempekerjakan dokter yang tidak mempunyai izin atau sertifikasi.

"Ancaman hukumannya lima tahun," tutur Arya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Izin Klinik dari Dinkes Kota Depok

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah memberikan izin sertifikasi kepada klinik WSJ. Izin tersebut diberikan pada 19 Juli 2024, atau tiga hari sebelum dugaan meninggalnya korban menjalani sedot lemak.

“Jadi izin klinik atau sertifikat standar itu sudah dikeluarkan melalui DPMPSTP, tertanggal 19 Juli 2024. Jadi kalau ditanyakan sudah ada izin kliniknya atau belum, berarti sudah keluar izin klinik,” ujar Mary, Selasa (30/7/2024).

Mary menjelaskan, Pemerintah Kota Depok terhadap klinik WSJ sebagai klinik pratama. Namun pada pelaksanaannya klinik tersebut memberikan pelayanan perawatan kecantikan.

“Kalau izinnya berupa klinik. Jadi kalau di dalam izin atau sertifikat standar itu tidak disebutkan, klinik kecantikan tidak disebutkan. Jadi di dalam izin atau sertifikat standar itu kita cantumkan izinnya berupa Klinik Pratama. Klinik Pratama itu apa artinya? Kalau Klinik Pratama itu berarti klinik yang melakukan layanan yang pelayanannya dilakukan oleh dokter umum,” jelas Mary.

 

3 dari 3 halaman

Lampirkan Sertifikat

Pada perjalanan pengajuan proses izin, pihak klinik menyertakan sertifikat pelatihan estetika. Pada perincian teknis atau rekomendasi teknis pihaknya, klinik dapat melakukan pelayanan estetika.

“Banyak bilang klinik kecantikan, karena memang dokter penanggung jawab dan dokter pelaksana mempunyai atau melampirkan sertifikat estetika,” ucap Mary.

Diketahui klinik WSJ melakukan pengurusan perizinan sejak Desember 2023. Dinas Kesehatan Kota Depok mengakui hanya mengeluarkan rekomendasi, adapun izin dikeluarkan oleh DPMPSTP.

“Semua perizinan sekarang sudah ada di DPMPSTP, jadi satu pintu. Prosesnya sudah mulai dari Desember 2023 Sampai terus proses dan kemudian 19 Juli 2024. Jadi sudah terbit sertifikat standar atau izin operasional ya. Kalau banyak yang mengatakan izin operasional,” terang Mary. (Dicky Agung Prihanto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini