Sukses

Polisi Tangkap 2 Penyebar Video Syur Mirip Anak Vokalis Band Ternama, Ini Modus Pelaku

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, modus tersangka MRS mengiklankan konten video pornografi melalui channel telegram.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap dua orang penyebar video vulgar mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama. Mereka rupanya memanfaatkan media sosial seperti twitter alias X dan telegram sebagai ladang bisnis.

Kedua tersangka yaitu MRS, warga Pasuruan dan JE, warga Padang yang menyediakan konten-konten bermuatan negatif atau pornografi. Salah satu video yang disebut-sebut mirip AD alias Audrey.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, modus tersangka MRS mengiklankan konten video pornografi melalui channel telegram. Ade menyebut, ada dua channel telegram milik tersangka yaitu AUDREY DAVIS VIRAL dan channel PRESMA UNJA JAMBI.

"Pada channel telegram tersebut, tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornografi melalui link terabox.com," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Ade Safri menjelaskan, tersangka menawarkan dua paket bagi siapa saja yang mau menikmati konten video secara utuh. Adapun, paket VIP dibandrol dengan harga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp 100 ribu.

"Pembayaran paket menggunakan e-wallet. Ketika pembeli ingin berlangganan, maka pembeli akan menghubungi admin ke id telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly," ujar dia.

"Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran)," sambung dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kelola Akun Sejak Desember 2023

Ade mengatakan, tersangka mengelola akun telegram Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024. Hingga 25 juli 2024, Polisi menyebut, member channel telegram milik tersangka dengan judul AUDREY DAVIS VIRAL sebanyak 212.843 subscriber.

Adapun, keuntungan yang diraup selama satu bulan berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

"Omzet bulanan sekitar Rp 1 sampai Rp 2 juta per-bulan," ujar dia.

Berbeda dengan MRS, tersangka JE justru meng-upload konten video vulgar mirip AD melalui akun twitter dengan username @HwanDongZhou.

Dalam pengakuannya, video itu didapat dari sebuah akun TikTok. Ketika itu, tersangka men-download dan meng-upload ulang kembali video tersebut di akun twitter miliknya.

"Per tanggal 30 Juli 2024 telah mendapat 187 views," ucap dia.

 

 

3 dari 3 halaman

Penangkapan Pelaku

Sebelumnya, penangkapan kedua pria tersebut dilakukan usai Unit 5 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa mereka berdua yaitu MRS, warga Pasuruan, Jawa Timur dan JE warga Padang, Sumatera Barat sebagai saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan juga diperkuat dengan jejak digital pada telepon genggam mereka maka diputuskan statusnya naik dari saksi menjadi tersangka.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, ke-2 orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2024) malam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.