Sukses

Kejari Kota Depok Temukan Fakta Baru Terkait Kasus Mark Up Nilai SMPN 19

Kasi Intelijen Kejari Kota Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, telah melakukan permintaan keterangan dari tiga orang saksi. Adapun saksi yang dimintai keterangan, yakni bagian kurikulum dan dua guru matematika.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berusaha mengungkap fakta kasus mark up nilai SMPN 19 Depok. Terdapat beberapa fakta baru yang berhasil diungkap, usai Kejari periksa sejumlah saksi.

Kasi Intelijen Kejari Kota Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, telah melakukan permintaan keterangan dari tiga orang saksi. Adapun saksi yang dimintai keterangan, yakni bagian kurikulum dan dua guru matematika.

“Iya kami mintai keterangan bagian kurikulum dan guru matematika, perihal penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SMA di Kota Depok,” ujar Ubaidillah kepada Liputan6.com, Kamis (1/8/2024).

Ubaidillah menjelaskan, dari keterangan saksi Kejari Kota Depok mendapati informasi keterangan siapa saja yang terlibat. Selain itu, Kejari Kota Depok mendapati lokasi manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SMA di Kota Depok.

“Tentu akan dihubungkan dengan fakta dan bukti lainnya, sehingga nanti akan di simpulkan, apakah ditemukan peristiwa pidana khususnya tindak pidana korupsi dalam penyelidikan ini,” jelas Ubaidillah.

Ubaidillah mengakui sudah mengetahui lokasi pihak-pihak yang memanipulasi data. Namun Kejari Kota Depok enggan memberikan penjelasan lebih dalam terkait cara kotor SMPN 19 Depok melakukan mark up nilai.

“Ya, benar ada yang dilakukan di rumah dan sebagian dibagikan di sekolah,” ucap Ubaidillah.

Kejari Kota Depok melakukan pemeriksaan secara maraton dalam sepekan. Hasilnya, didapati puluhan dokumen rapor palsu yang telah dititipkan untuk persyaratan PPDB yang dipalsukan.

“Tim telah menemukan 50 dokumen rapor palsu, dan dokumen tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti dokumen persyaratan PPDB yang dipalsukan,” tegas Ubaidillah.

 

2 dari 3 halaman

Modus Mark Up Nilai

Ubaidillah mengungkapkan, modus operandi mark up nilai dengan dugaan tindak pidana korupsi, yakni dengan menggunakan sarana les. Oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan para murid untuk mendaftarkan dan membantu siswa mendaftar ke SMA.

“Kami akan serius mendalami kasus ini sebagai upaya mendukung pemerintah dalam mencegah terjadinya, khususnya tindak pidana korupsi di sektor pendidikan,” ungkap Ubaidillah.

Penemuan fakta baru, penyidik Kejari Kota Depok berupaya mengungkap fakta dugaan tindak pidana korupsi. Kejari Kota Depok berencana akan menanggil pihak lain di luar SMPN 19 Depok.

“Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil pihak-pihak di luar SMPN 19 Depok, hasil penyelidikan ada beberapa pihak yang melakukan hal serupa dan akan kami dalami pengakuan tersebut,” tutur Ubaidillah.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengungkapkan, sebelum memeriksa kepala sekolah dan tenaga pendidik di SMPN 19 Depok, pihaknya juga telah meminta keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dari praktik penggelembungan nilai rapor tersebut.

“Benar, kemarin kami lakukan permintaan keterangan kurang lebih delapan jam,” ujar Ubaidillah saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (31/7/2024).

 

3 dari 3 halaman

Manipulasi Persyaratan Administratif

Ubaidillah menjelaskan, Kejari Kota Depok mencurigai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif. Manipulasi persyaratan digunakan untuk pendaftaran PPDB tingkat SMA terhadap 51 siswa SMPN 19 Depok.

“Kami tidak dapat menyampaikan pertanyaan materinya, tapi ada sekitar 40 pertanyaan,” katanya.

Pada pemeriksaan tersebut, Kejari Kota Depok telah menerima dokumen yang diduga dipalsukan. Dokumen yang diterima Kejari Kota Depok akan dipelajari untuk mengungkap dugaan korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif.

“Dokumen yang kami terima mencapai sekitar 44 dokumen yang diduga dipalsukan oleh oknum di SMPN 19 Depok,” ungkap Ubaidillah.

Atas temuan tersebut, Kejari Kota Depok berencana akan memanggil pihak yang SMPN 19 Depok yang diduga terlibat pada pemalsuan dokumen. Kejari Depok berkomitmen akan membongkar dugaan korupsi maupun pemalsuan dokumen administrasi sebagai persyaratan PPDB.

“Hari ini penyelidik telah menjadwalkan untuk memanggil tiga orang yang diduga melakukan pemalsuan atas dokumen tersebut,” ucap Ubaidillah menandaskan.

Video Terkini