Sukses

Heru Budi Bakal Beri Perhatian ke Sopir JakLingko yang Demo: Tapi Berlandaskan Aturan

Heru menegaskan, tuntutan para sopir JakLingko yang tidak melanggar aturan yang ada tersebut bakal diakomodir. Oleh sebab itu, poin tuntutan sopir JakLingko akan dicermati terlebih dahulu.

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal memperhatikan tuntutan yang disuarakan ratusan sopir JakLingko yang sempat demo di Balai Kota DKI Jakarta. Mulai dari upah yang layak hingga pembagian kuota yang adil antar operator.

"Yang kemarin demo (sopir JakLingko), saya akan perhatikan. Akan tetapi berlandaskan dengan aturan yang ada," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu malam 31 Juli 2024.

Adapun aturan ihwal JakLingko tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019. Heru meminta, sopir JakLingko yang keberatan untuk berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub).

"Aturannya kan sudah dibuat sejak lama, pergubnya kan sudah dari tahun 2019/2020 dan aturan itu tidak berubah. Jadi jika ada keberatan, ya di bicarakan lah dengan dishub, kami pasti akan fasilitasi," jelas Heru.

Heru menegaskan, tuntutan para sopir JakLingko yang tidak melanggar aturan yang ada tersebut bakal diakomodir. Oleh sebab itu, poin tuntutan sopir JakLingko akan dicermati terlebih dahulu.

"Kalau poin-poinnya tidak melanggar aturan ya (akan difasilitasi). Gini, Dinas Perhubungan akan mengevaluasi, intinya tentunya semua kan sesuai aturan," ujar dia.

2 dari 3 halaman

Transjakarta Klaim Telah Berlaku Adil ke Operator

Sebelumnya, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengklaim telah menerapkan sistem keadilan kepada seluruh operator dalam setiap kebijakan. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta Tjahyadi mengatakan, pihaknya sudah memenuhi prosedur dan aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Tjahyadi merespons aspirasi ratusan sopir JakLingko yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Biru (FKLB). Salah satunya, terkait sistem upah yang dianggap merugikan operator dan pramudi.

Adapun selama ini, para sopir JakLingko digaji berdasarkan capaian jarak tempuh dalam sehari atau per kilometer, serta jumlah hari bekerja dalam sebulan.

"Penentuan harga Rp/km mengikuti komponen pembentuk harga yang sesuai dengan ketentuan," kata Tjahyadi dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2024).

 

3 dari 3 halaman

Demo Mitra JakLingko

Setidaknya ada delapan koperasi mitra operator program JakLingko yang melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024.

Rinciannya, adalah Koperasi Komilet Jaya, Purimas Jaya, Kopamilet Jaya, Komika Jaya, Kolamas Jaya, Kodjang Jaya, PT Lestari Surya Gemapersada, dan PT Kencana Sakti Transport.

Tjahyadi menyampaikan, pembiayaan penyelenggaraan sistem transportasi publik di Jakarta yang dilaksanakan oleh Transjakarta bersumber dari Dana PSO (Public Service Obligation) yang dialokasikan dalam bentuk layanan transportasi.

"Jadi, subsidi bukan untuk Transjakarta ataupun operator, tetapi untuk melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mobilitas nya," ucapnya.