Liputan6.com, Jakarta - Kasus kekerasan terhadap balita yang dilakukan oleh pemilik Daycare di Depok mendapat perhatian kusus dari banyak kalangan. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengapresiasi Kepolisian Depok yang langsung mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Bagi KPAI sangat penting pelaku kekerasan anak diamankan terlebih dahulu. Karena dalam konstruksi kekerasan anak, apalagi bayi, sang korban tidak bisa menjelaskan apa yang dialami. Sehingga pilihannya penting Kepolisian segera mengamankan pelaku,” kata Jasra melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).
Jasra melihat, pada rekaman video CCTV, kondisi dialami korban terlihat seorang balita yang minta kasih sayang dari orang dewasa. Balita tersebut pun berusaha cepat memeluk kembali orang dewasa. Namun bukannya mendapat perlakuan baik, balita itu malah mendapatkan pemukulan.
Advertisement
“Namun upaya berulang ulang memeluk pelaku, justru membuat pelaku meningkat emosinya dengan berusaha menahan anak agar menjauh dengan beberapa tendangan, sehingga tidak menyentuh tubuh pelaku,” ungkap Jasra.
Dalam kondisi pemukulan itu, lanjut Jasra, balita menangis namun pelaku seolah tidak memberi ampun dan kembali melakukan pukulan.
“Hal itu terdengar dari tangisan-tangisan balita yang bernada memohon untuk tidak dipukuli,” ungkap Jasra.
Jasra mengungkap, sejatinya Daycare atau Taman Pendidikan Anak adalah hak dari para orang tua yang ingin menitipkan anaknya ketika bekerja. Saat dititipkan, orang tua berharap mereka dapat tenang dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Tetapi disayangkan, yang terjadi di Depok adalah sebaliknya. Bahkan hal itu kerap terjadi di tempat lain.
Pasal yang Dikenakan pada Pelaku
"Pengasuhan yang tidak layak, bahkan ada bayi atau anak (yang tidak diasuh sama sekali) oleh orang dewasa, ketika kedua orangtua harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup,” sesal Jasra.
Jasra pun menegaskan, kepada pelaku maka hukuman pidana telah menanti seperti diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
“Apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta,” tegas Jasra.
“Tapi, karena pelaku adalah termasuk wali atau orang terdekat korban, maka pelaku akan dikenakan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman,” imbuh Jasra menandasi.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, kekerasan anak di sebuah daycare Depok terjadi pada 10 Juni 2024, namun baru dilaporkan kepada salah satu staf daycare yang telah resign kepada orang tua korban, pada 24 Juli 2024. Kejadian tersebut dilaporkan kembali ke Polres Metro Depok pada 29 Juli 2024.
"Sejak kemarin kita sudah melakukan beberapa pemeriksaan terkait masalah ini, kita sudah datang ke TKP, ketemu dengan satpam, hari ini kita juga melakukan pemeriksaan terhadap orang tua dari korban," ujar Arya, Rabu (31/7/2024).
Advertisement
Anak Teriak Histeris Lihat Pelaku
Polres Metro Depok berencana akan memanggil pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan orang tua korban, setiap harinya korban dititipkan di daycare apabila orang tua korban sedang sibuk.
"Cuma pada hari itu terjadi kekerasan terhadap anak ini, kita belum tahu apakah hari sebelumnya atau sesudah itu terjadi lagi kekerasan, kita belum tahu," kata Arya.
Arya menjelaskan, Polres Metro Depok sedang mendalami kasus kekerasan anak dan sedang menunggu hasil visum dari rumah sakit.
Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kekerasan berupa ditendang dan dipukul, Polres Metro Depok sedang mencari tambahan informasi dari keterangan saksi lain.
"Kalau orangtuanya mengetahui dari orang yang melaporkan, staf di sana, karena disampaikan anak ini kalau melihat si pelaku katanya teriak histeris," jelas Arya.