Sukses

Usai Viral Insiden Daycare Depok, KPAI Buka Ruang Pelaporan Kasus Kekerasan terhadap Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan, selama ini KPAI sudah memiliki ruang ruang pengaduan terhadap pelapor kasus kekerasan pada anak yang akan direspon cepat.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengapresiasi Kepolisian Depok yang langsung mengidentifikasi dan menangkap pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare Depok, Jawa Barat.

Selain itu, Jasra juga mendukung langkah pelapor yang berani mengadukan kasus tersebut kepada pihak berwajib meski berstatus sebagai pegawai dari daycare terkait.

"Tentu tidak mudah untuk pelapor, karena bekerja di bawah tekanan pelaku kekeraasan dan ketakutan kehilangan pekerjaan," tulis Jasra seperti dikutip dari pesan singkat, Kamis (1/8/2024).

Dia memastikan, selama ini KPAI sudah memiliki ruang ruang pengaduan terhadap pelapor kasus kekerasan pada anak yang akan direspon cepat.

"Pelapor dapat menghubungi nomor WhatsApp 081110027727. Siapapun bisa mengirimkan dokumen, foto, rekaman suara, rekaman video, laporan ke dalamnya. Kamu juga memiliki jaringan komunikasi melalui telepon di (+62) 021 31901446, (+62) 021 31900659, juga email di pengaduan@kpai.go.id," tutur Jasra.

Menurut dia, apabila informasi terkait ramai di sosial media, maka siapa pun bisa me-mention atau melakukan tag ke media sosial kami, di Facebook dan Youtube kami dengan mengetik Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

"Instagram dan X dengan mengetik kpai_official dan mengisi Form Online Pengaduan di https://www.kpai.go.id/formulir-pengaduan," Jasra menandasi.

Sebelumnya diberitakan, terjadi kasus dugaan kekerasan terhadap balita yang dilakukan oleh daycare di Depok hingga menjadi viral. Pada rekaman video CCTV, kondisi dialami korban terlihat seorang balita yang minta kasih sayang dari orang dewasa.

 

2 dari 4 halaman

Terancam Hukuman Penjara Maksimal 3 Tahun

Balita tersebut pun berusaha memeluk si orang dewasa. Namun bukannya mendapat perlakuan baik, balita itu malah mendapatkan pemukulan. Usai mendapat pemukulan, balita teraebut menangis namun pelaku seolah tidak memberi ampun dan kembali melakukan pukulan.

Akibat perbuatan tersebut, terdapat ancaman pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Kemudian apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta dan saat pelaku adalah termasuk wali atau orang terdekat korban, maka pelaku akan dikenakan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman.

 

3 dari 4 halaman

Polisi Terima Dua Laporan Lain Terkait Kasus Kekerasan Anak di Daycare Depok

Sebelumnya, Polres Metro Depok berusaha mengungkap fakta kekerasan anak yang dilakukan di sebuah daycare, Harjamukti, Cimanggis, Depok. Polres Metro Depok baru mendapati dua korban kekerasan anak pada daycare tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengatakan, terdapat dua korban yang sedang ditangani Polres Metro Depok. Terdapat korban balita usia tujuh bulan dan dan korban yang mengalami kekerasan pada 10 Juni lalu.

“Iya sudah ada dua laporan yang masuk terkait daycare,” ujar Suardi, Kamis (1/8/2024).

Suardi menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV terdapat korban yang dibanting, penendangan, dorongan, hingga di cubit. Polres Metro Depok berusaha melakukan pengungkapan untuk mencari bukti lainnya.

"Cubit nah ini yang terus kami lakukan pendalaman terhadap rekaman cctv yang ada di lokasi tersebut," jelas Suardi.

Polres Metro Depok sedang menganalisa tiga video yang beredar dengan tiga waktu yang berbeda. Pada video tersebut, terdapat dua korban dan satu tersangka berdasarkan analisis rekaman CCTV.

"Ini yang sedang kami dalami apakah ada korban lain selain dua orang kami tangani," terang Suardi.

 

4 dari 4 halaman

Tersangka Dalam Kondisi Hamil

Suardi mengungkapkan, berdasarkan keterangan orangtua korban, terdapat bekas memar di bagian belakang dan bagian di depan. Selain itu terdapat luka bekas benda tumpul pada tubuh korban.

"Kalau korban yang kedua bayi tujuh bulan itu, berdasarkan keterangan orangtuanya menyampaikan, bahwa pernah beberapa kali melihat ada kondisi yang tidak wajar, secara kasat mata orang tua korban melihat itu adanya dislokasi atau asimetris dari pada kaki kanan,” ungkap Suardi.

Polres Metro Depok sedang meminta keterangan korban, usai ditangkap di lokasi kediaman nya. Diperlukan pendekatan untuk meminta keterangan tersangka, dikarenakan tersangka sedang hamil.

"Betul, sedang hamil," kata Suardi.

Saat ini, Polres Metro Depok telah meminta keterangan tujuh saksi untuk mengungkap kekerasan anak pada daycare. Saksi tersebut meliputi orang tua korban, pengasuh, dan keamanan.

"Jadi yang dimintai keterangan itu dari orangtua, kemudian dari salah satu pengasuh, kemudian security," tutur Suardi.