Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai saksi hari ini, Kamis (1/8/2024).
Diketahui, yang bersangkutan diperiksa atas kasus dugaan berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.
Baca Juga
Tak berhenti di sana, Alwin Basri, suami Hevearita yang juga tiba di gedung KPK, turut diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah itu.
Advertisement
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Alwin telah keluar dari ruang penyidik KPK sekitar pukul 12.45 WIB. Dia keluar dengan mengenakan kemeja hitam bermotifkan cokelat dan memakai jas hitam.
Saat keluar dari gedung KPK, Alwin memilih untuk bungkam saja usai diperiksa tim penyidik.
Sambil dikawal ditemani oleh pengacaranya, dia langsung meninggalkan gedung memakai mobil.
"Betul Saudara AB dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023 s.d 2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 s.d 2024," kata Tessa saat dikonfirmasi.
Hanya saja Tessa enggan untuk membeberkan perihal status AB yang diperiksa penyidik kali ini.
Â
Dua Jam Diperiksa
Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana kurang lebih diperiksa selama dua jam oleh penyidik lembaga antirasuah.
Diketahui, yang bersangkutan diperiksa atas kasus dugaan berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.
Wanita yang akrab disapa Mbak Ita itu menjelaskan perihal dirinya yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yang harus dilakukan pada Selasa 30 Juli 2024.
Dia menuturkan, tak bisa hadir lantaran ada rapat paripurna dengan DPRD Jawa Tengah.
"Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah. Jadi hari ini saya memenuhi panggilan," ucap Mba Ita di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Dia pun hanya meminta doa dari proses hukum yang menjeratnya "Alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja," singkat Mba Ita.
Di tengah perjalanan keluarnya dari gedung KPK, dia enggan berbicara soal pencalonan dirinya dalam Pilwakot Semarang periode 2024-2029.
"Kalau masalah pencalonan saya tidak komentar," Ita menandaskan.
Advertisement
KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Sebagai Tersangka Korupsi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dua di antaranya adalah pihak penyelenggara negara.
"KPKÂ telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).
Penetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024. Dalam sprindik tersebut terdapat tiga kasus sekaligus yang menjerat enam tersangka.
"Menerbitkan sprindik dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang dan dugaan gratifikasi," kata Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com, dua tersangka yang dimaksud penyelenggara negara yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan ketua Komisi D DPRD Jawa Timur.
Sementara itu, untuk pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta lain bernama Rahmat Djangkar.
Keempat orang ini juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 12 Juli untuk enam bulan ke depan.
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com