Liputan6.com, Jakarta Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri berhasil menangkap seorang tersangka teroris berinisial HOK (19) yang masih berstatus pelajar di Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu (31/7/2024). Penangkapan HOK dilakukan sekira pukul 19.15 WIB di kelurahan Sisir, Batu, Malang.
"Pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak satu orang, yakni HOK, laki-laki, 19 tahun, pelajar," kata Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga
Trunoyudo menjelaskan penangkapan terhadap HOK dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan sebelumnya. Diduga, HOK akan terlibat aksi bom bunuh diri.
Advertisement
"Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide)," tuturnya.
Sementara ini, kata Trunoyudo, pihak Densus 88 masih terus melakukan interogasi dan pengembangan terhadap HOK yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Trunoyudo.
Berdasarkan hasil interogasi, kata Trunoyudo, aksi teror bom bunuh diri HOK akan dilakukan pada dua rumah ibadah di wilayah Malang, Jawa Timur.
Sasar Tempat Ibadah
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengatakan HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran rumah ibadah.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide)," kata Dirmanto dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).
a mengungkapkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dirmanto mengatakan, Densus 88 Antiteror Polri dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim juga melakukan penyisiran di rumah pelaku.
"Ini masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan TATP yang berdaya ledak tinggi, dan enam jeriken berisi cairan kimia. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 stoples berisi gotri.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement