Sukses

Ronald Tannur Penganiaya Dini Sera hingga Tewas Divonis Bebas, Mahfud Md: Hakim Harus Diperiksa

Mahfud juga mempertanyakan, pertimbangan hakim yang memutuskan vonis bebas terhadap terhadap Gerorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md buka suara soal vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Menurut Mahfud, majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur harus diperiksa. Ia mendorong, Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung turun tangan mendalami peristiwa tersebut.

"Iya itu harus diperiksa. Sementara KY bisa turun untuk menilai perilaku hakimnya, bahkan Bawas MA juga bisa diturunkan untuk melakukan pendalaman atas apa yang terjadi," kata Mahfud dikutip dari YouTube Liputan6, Kamis (1/8/2024).

Mahfud juga mempertanyakan, pertimbangan hakim yang memvonis bebas anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI. Padahal, kata dia, berdasarkan dakwaan dan keterangan saksi terbukti terjadi tindak pidana.

"Orang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian dan dakwaan jaksa, kok tiba-tiba bebas," ucap dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berharap, kejaksaan mengambil upaya hukum lanjutan yaitu kasasi sebagai respons dari vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Saya berharap kejaksaan melakukan kasasi tentang ini. Kita serahkan kepada hakim, sampai saat ini terasa menodai rasa keadilan. Tetapi tentu biar Mahkamah Agung yang menilai," tambah Mahfud.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya di Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Hakim juga menganggap, terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.

2 dari 2 halaman

Komisi III DPR Minta Kemenkumham Cekal Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri

Komisi III DPR RI meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur. Hal ini usai mendengar aduan dari pihak keluarga korban Dini Sera Afrianti, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pencekalan masih memungkinkan dilakukan. Mengingat, kasus Ronald belum inkrah meski sebelumnya sudah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Ya, pencekalan kami sedang juga akan mendorong dilakukannya pencekalan kepada si Ronald ini. Karena memang perkara ini belum inkrah masih kasasi seharusnya bisa dilakukan pencekalan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

"Karena memang belum inkrah masih dalam proses hukum akan percuma proses hukum akan sia-sia proses hukum kalau ketika diputus si terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia," sambungnya.

Menurutnya, proses atau permintaan pencekalan itu juga menjadi concern pihaknya dalam kasus yang menimpa Dini Sera.

"Itu menjadi concern kami soal pencekalan, kami akan maksimal dorong kepada imigrasi, kepada aparat terkait agar dikenakan pencekalan," ujarnya.