Sukses

Mahfud Md Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Tidak Masuk Akal

Mahfud Md menilai, vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti tidak masuk akal.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md menilai, vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti tidak masuk akal.

"Dari public common sense, dari logika publik, itu tidak masuk akal. Orang sudah terbukti meninggal ada hubungan dengan penyiksaan menurut kesaksian dan dakwaan jaksa, tiba-tiba bebas," kata Mahfud dikutip dari YouTube Liputan6, Kamis (1/8/2024).

Mahfud juga mempertanyakan pertimbangan hakim memvonis bebas Ronald Tannur. Misalnya, kata dia, Majelis Hakim PN Surabaya menganggap kematian korban tak ada kaitan langsung dengan penganiayaan oleh Ronald.

Belum lagi, Majelis Hakim juga menyinggung sikap Ronald Tannur yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

"Nah itu semua tidak masuk akal. Kalau begitu setiap perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah," tambah Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berharap, kejaksaan mengajukan kasasi terhadap putusan atau vonis bebas Ronald Tannur.

"Saya berharap kejaksaan melakukan kasasi tentang ini. Kita serahkan kepada hakim, sampai saat ini terasa menodai rasa keadilan. Tetapi tentu biar Mahkamah Agung yang menilai," tambah Mahfud.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya di Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Hakim juga menganggap, terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wakil Ketua Komisi III DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Brengsek

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkapkan rasa kesalnya ke hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada 24 Juli 2024.

Hal ini disampaikannya saat melakukan audiensi dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Awalnya, Kuasa Hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq menyampaikan hasil visum korban menyatakan Dini meninggal dunia karena banyaknya pendarahan majemuk.

"Pada pemeriksaan luar ditemukan, pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata, bintik pendarahan pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata, kebiruan pada ujung-ujung jari dan kuku tangan kanan dan kiri pada ujung jari jari dan kuku kuku kaki kanan dan kiri," kata Dimas.

Saat Dimas masih membeberkan hasil visum Dini, Ahmad Sahroni menyela untuk bertanya mengenai penyebab Dini meninggal berdasarkan hasil visum.

"Bapak sorot, itu di hasil visum itu adakah bahasa bahwa yang bersangkutan meninggal dikarenakan alkohol?," tanya Sahroni.

"Tadi sudah dijelaskan meninggal karena adanya pendarahan majemuk," jawab Dimas.

Politikus NasDem ini lantas menyatakan, pihaknya ingin mengejar kebenaran apakah benar Dini meninggal dunia karena sakit dan alkohol.

"Maksudnya berlandaskan putusan yang dia putuskan karena menghormati meninggal itu gara-gara alkohol itu yang saya kejar," ujar Ahmad Sahroni.

"Hakim brengsek," sambungnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.