Liputan6.com, Jakarta Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri berhasil mengungkap latar belakang tersangka teroris berinisial HOK (19) yang ditangkap di kawasan Batu, Malang, Jawa Tengah.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyatakan, HOK yang masih berstatus pelajar, merupakan pendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Dia juga masuk dalam jaringan teroris Daulah Islamiyah.
Baca Juga
"HOK adalah pendukung ISIS atau Daulah Islamiyah," kata Aswin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/8/2024).
Advertisement
Namun demikian, Aswin mengatakan pihaknya masih mencoba mendalami keterlibatan HOK dalam jaringan teroris tersebut.
"Densus 88 masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pendukung ISIS lainnya," ujar Aswin.
Selain itu, Aswin mengaku dalam penangkapan HOK kemarin, anggota Densus 88 juga mengamankan beberapa orang lainnya untuk dilakukan pemeriksaan.
"Memang ada beberapa orang yang dimintai keterangan, termasuk orang tua atau keluarganya," sebut Aswin.
Dalam penangkapan HOK, petugas turut menyita bahan peledak TATP (Triaceton Triperoxide) yang merupakan bahan peledak paling sensitif. Bahan itu bisa memiliki daya ledak tinggi atau high explosive, sangat sensitif terhadap benturan, perubahan suhu, dan gesekan.
Bahkan, saking berbahayanya, TATP kerap dijuluki dengan sebutan 'Mother Of Satan'. Selain bahan peledak, ditemukan juga ketapel, jarum, suntikan, hingga gotri.
HOK (19) yang masih berstatus pelajar, ditangkap di Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu malam (31/7/2024). Penangkapan HOK dilakukan setelah serangkaian penyelidikan sebelumnya. Diduga, HOK akan terlibat aksi bom bunuh diri dengan menyasar rumah ibadah di Malang.
Siap Lancarkan Aksi Bom Bunuh Diri di Rumah Ibadah
HOK adalah tersangka teroris yang hendak menebar teror bom di dua rumah ibadah di Malang, Jawa Timur. Namun aksinya berhasil dicegah setelah berhasil ditangkap pada Rabu malam (31/7/2024).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengatakan HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran rumah ibadah.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide)," kata Dirmanto dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).
Atas keterlibatannya, HOK disangkakan Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 undang- undang No. 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement