Sukses

Kubu David Ozora Minta KPK Kooperatif Soal Info Aset Mario Dandy dan Rafael Alun

Kerja sama KPK terkait aset ini menjadi penting agar hak restitusi pembayaran ganti rugi terhadap David Ozora selaku korban penganiayaan Mario Dandy dapat ditunaikan sesuai dengan keputusan pengadilan yang angkanya mencapai Rp25 miliar. Sejauh ini, Mario baru membayar restitusi Rp706 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara dari David Ozora, Melissa Anggraini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kooperatif terkait aset yang dimiliki keluarga Mario Dandy Satriyo. Termasuk aset yang dimiliki ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melissa beralasan, kerja sama KPK terkait aset ini menjadi penting agar hak restitusi pembayaran ganti rugi terhadap David Ozora selaku korban penganiayaan Mario dapat ditunaikan sesuai dengan keputusan pengadilan yang angkanya mencapai Rp25 miliar.

“Kita berharap pasca ini kita akan melakukan upaya hukum. Kita juga sudah diskusi dengan pihak kejaksaan, kami berharap institusi terkait, seperti KPK dan lain-lain memberikan akses data. Sehingga kami tahu aset-aset atas nama pelaku,” kata Melissa kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2024).

Melissa mendorong, restitusi bisa dijadikan pijakan bagi korban dan bukan hal yang diremehkan. Sebab, restitusi adalah bagian putusan dari pengadilan yang harus terlaksana dan tereksekusi, walaupun tidak bisa dilakukan penyitaan secara sekaligus.

“Itu kenapa tadi ayah David sampaikan kami mau tidak mau melakukan yang namanya gugatan (perdata) karena memang meskipun sudah tahu aset-asetnya Mario, tapi tidak bisa melakukan sita serta merta gitu, sehingga berdasarkan putusan yang sudah inkrah itu kami akan melakukan yang namanya gugatan,” ucaap Melissa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Baru Bayar Restitusi Rp706 Juta

Sebagai informasi, restitusi yang telah dibayarkan dari pelaku terhadap korban senilai kurang lebih Rp706 juta dari jumlah yang harus dibayarkan total Rp 25 miliar. 

Dikarenakan masih ada selisih dari jumlah tuntutan korban terhadap pelaku, maka pihak korban berencana melayangkan gugatan perdata dengan nominal sekitar Rp 24 miliar.

Diketahui, kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy terhadap David Ozora memasuki babak restitusi. Diketahui, restitusi adalah pembayaran ganti rugi terhadap korban sesuai dengan keputusan dari pengadilan.

 

3 dari 3 halaman

Ayah David Siapkan Gugatan Perdata

Ayah David, Jonathan Latumahina mengatakan Mario masih berkewajiban memenuhi tuntutan restitusi terhadap korban dengan nominal total mencapai Rp25 miliar. Dia pun memastikan, akan mengejar hak yang belum dibayarkan tersebut melalui mekanisme hukum.

Oleh karena itu, Jonathan bersama tim hukum sang anak akan menyiapkan gugatan perdata terkait perbuatan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Harapannya, ada pengembalian kerugian terhadap korban secara utuh sesuai putusan pengadilan.

    

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.