Sukses

Kondisi Terkini Anak Korban Penganiayaan Pemilik Daycare Depok, Tak Bisa Berdiri Normal

Salah satu orang tua korban yang anaknya dianiaya oleh pemilik Daycare Wensen School di Depok, Meita Irianty (MI), akhirnya buka suara.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu orang tua korban yang anaknya dianiaya oleh pemilik daycare Wensen School di Depok, Meita Irianty (MI), akhirnya buka suara. Arief membeberkan kronologi awal mula mengetahui anaknya, HW (9 bulan), menjadi korban dari kebengisan Meita yang merupakan seorang influencer parenting.

Semua diakui Arief berawal saat mengetahui video viral penganiayaan yang terjadi di daycare tempat menitipkan anaknya pada Selasa 30 April 2024.

"Jadi, tanggal 30 kemarin saya melihat videonya viral di media. Itu ada dua anak yang sedang dianiaya oleh pemilik dari daycare yang merupakan seorang influencer parenting, yang ternyata itu adalah anak saya," kata Arief saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (1/8/2024).

Arief mengaku sangat syok ketika mengetahui anak kesayangannya menjadi korban penganiayaan. Padahal, harapan awal, dengan dititipkan di daycare Wensen School, anaknya bisa mendapatkan pendidikan yang baik.

"Tapi ternyata saya syok, karena ternyata di video itu anak saya diperlakukan dengan tidak baik, mendapatkan penganiayaan. Kebetulan itu juga hari terakhir anak saya bersekolah di sana dan itu pas ketika di Wensen," kata Arief.

"Saya takut, saya syok, tapi saya mencoba untuk tenang waktu itu. Jadi saya bersikap seolah tidak ada apa-apa dan anak saya amankan ke rumah saya," tambah dia.

Saking khawatirnya, Arief melihat kondisi HW saat ini mulai ada kelainan sejak tindakan penganiayaan itu diketahui. Arief mengaku sejak Juni, sang istri curiga dengan kondisi anaknya yang mengalami luka-luka.

"Jadi kecurigaan istri saya terbukti di bulan lalu ini, anak saya mengalami penganiayaan. Lalu kemudian 31 kemarin kita berinisiatif melakukan pelaporan ke Polres Depok," kata Arief.

2 dari 3 halaman

Ayah Korban: Kaki Anak Saya Diinjak

Arief pun menggambarkan kondisi HW yang pada kakinya seperti mengalami dislokasi (sendi kaki pada tidak ada posisinya) berdampak kepada anaknya yang kurang bisa berdiri secara normal.

"Tapi di bulan yang lalu saya merasa ada keanehan, lebih tepatnya istri saya yang merasa ada keanehan. Jadi, pernah ada suatu ketika kaki anak saya seperti keseleo atau kesandung salah satunya. Jadi kalau berjalan kakinya tidak mantap, seperti itulah," kata Arief.

"Anak saya belum bisa berjalan, tapi sudah bisa merangkak dan sudah bisa berdiri dengan cara memegang tembok. Tapi pada hari ini seperti tergantung sebelah kakinya, saya tidak tahu kenapa," kata Arief.

Dia curiga kondisi itu akibat dari penganiayaan yang dilakukan Meita Irinty. Hal itu diperkuat dengan video penganiayaan yang beredar di media sosial, memperlihatkan kebengisan dari Meita.

"Setelah saya lihat videonya ada salah satu video, kaki anak saya diinjak. Lalu kemudian ada kayak bercak darah di kuping anak saya. Jadi kalau anda nepuk nyamuk ada bekas darahnya, nah di bagian dalam kuping kayak ada nyamuk," tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

Lapor ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, Arief, ayah dari korban anak HW yang masih 9 bulan, telah melayangkan aduan ke Bareskrim Polri atas tindakan penganiayaan pemilik daycare di Depok, Meita Irianty (MI).

"Hari ini agendanya adalah melakukan pengaduan masyarakat, yang datang dari kalangan influencer maupun aktivis sosial," kata kuasa hukum Arief, Anindytha Arsa Prameswari saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Menurut Anindytha, tujuan aduan ini agar Bareskrim Polri memberikan asistensi dalam kasus penganiayaan yang sudah ditangani di Polres Metro Depok.

"Kasus ini diberikan atensi khusus, di mana di dalamnnya kita akan memberikan tim asistensi dan juga perlindungan hukum terhadap para korban, saksi dan juga para teman-teman yang mendukung kasus ini," kata Anindytha.

Dalam kasus ini, Meita Irianty sang pemilik daycare telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua korban anak inisial MK (2 tahun) dan HW (9 bulan). Penganiayaan dilakukan di waktu berbeda.

Polisi menjerat Meita dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com