Sukses

Heru Budi Pidato Raperda RTRW, Atur Revitalisasi Kampung Kumuh hingga Pengembangan Kawasan Pesisir

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendengarkan penyampaian Pidato Pj Gubernur Heru Budi Hartono terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024-2044 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani dan dihadiri oleh empat pimpinan DPRD DKI Jakarta lainnya, yaitu Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, beserta ketiga Wakil Ketua DPRD lainnya yakni Rany Mauliani, Khoirudin, dan Misan Samuri.

Pada kesempatan itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut bahwa Raperda RTRW DKI Jakarta 2024-2044 mengusung visi Jakarta sebagai kota bisnis berskala global yang berketahanan, berbasis transit, dan digital.

"Penyusunan RTRW ini telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, diantaranya melalui Forum Konsultasi Publik, Focus Group Discussion, dan Forum Lintas Sektor," kata Heru di Gedung Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Setidaknya, ada enam poin penting yang dijabarkan Heru Budi yang berkaitan dengan RTRW DKI Jakarta 2024-2044. Salah satunya ihwal pengembangan hunian vertikal dan revitalisasi RW kumuh.

"Menciptakan hunian yang layak huni dan berkeadilan serta lingkungan permukiman yang mandiri dengan pengembangan hunian vertikal, merevitalisasi RW kumuh, serta memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar di seluruh wilayah Jakarta," jelas Heru.

Selain itu, di RTRW 2024-2044 juga diatur pembangunan kota berorientasi transit dan digital dengan mendorong 70 persen pemusatan kegiatan dan penduduk di sekitar titik simpul transportasi massal.

"Mewujudkan 55 persen perjalanan penduduk menggunakan transportasi publik serta mendukung pergeseran pola mobilitas dan aktivitas kota ke arah digital," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perwujudan Ruang

Kemudian, diatur pula soal perwujudan ruang dan pelayanan kota yang berketahanan dan terintegrasi dengan wilayah Bodetabekpunjur melalui perwujudan kota yang adaptif terhadap ancaman perubahan iklim dan pengurangan emisi gas rumah kaca.

Penataan ruang Jakarta yang dapat mendukung peran Jakarta sebagai kota bisnis berskala global juga diatur melalui peningkatan daya saing bisnis dan investasi Jakarta serta pengembangan sistem logistik yang efisien dan terkoneksi dengan sistem logistik regional dan global.

RTRW itu juga membahas mengenai pengembangan kawasan pesisir, perairan dan Kepulauan Seribu yang berkelanjutan dan berkeadilan dengan peningkatan konektivitas dan sarana prasarana di kawasan pesisir, pengembangan ekonomi kelautan, serta pengembangan wisata maritim;

3 dari 3 halaman

Penataan Ruang

Pada poin terakhir, turut diatur terkait penataan ruang Jakarta sebagai pusat perekonomian dan kebudayaan melalui pengembangan kawasan khusus, melestarikan dan meningkatkan fungsi cagar budaya serta mengembangkan budaya perkotaan di Jakarta yang setara dengan kota-kota besar lain di dunia.

"Dapat saya sampaikan bahwa Raperda RTRW ini telah mengakomodir kewenangan khusus terkait ruangyang diberikan dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2024 serta mengakomodir Proyek Strategis Nasional untuk selanjutnya menjadi acuan penyusunan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi DKI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.