Sukses

Ayah Bayi Korban Penganiayaan Daycare Depok: Anak Saya Diinjak dan Dilempar Juga

Arief, ayah dari bayi yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh Meita Irianty (MI) pemilik dari daycare Depok, Jawa Barat menjelaskan kondisi pilu sang buah hati saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Arief, ayah dari bayi yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh Meita Irianty (MI) pemilik dari daycare Depok, Jawa Barat menjelaskan kondisi pilu sang buah hati saat ini.

Menurut dia, sang buah hati sekilas terlihat normal, namun ada kejanggalan saat berusaha berdiri dan berjalan merambat.

"Anak saya sudah bisa merangkak dan sudah bisa berdiri dengan cara memegang tembok (merambat), tapi pada hari ini seperti tergantung sebelah kakinya, saya tidak tahu kenapa," ujar Arief kepada awak media di Bareskrim Polri di Jakarta saat membuat laporan, Kamis (1/8/2024).

"Setelah saya lihat videonya ada kaki anak saya diinjak, lalu kemudian ada kita menemukan bercak darah di kuping anak saya," sambung dia.

Arief mengaku, sebelum video dugaan penganiayaan terkuak, dirinya dan istri masih berpikir positif. Namun saat rekaman di video tersebut terkuak, muncul adegan kekerasan kepada sang anak yang membuatnya tidak bisa lagi menahan diri.

"Ternyata di video itu ada juga kepala anak saya ditekan ke bawah dan dilempar juga. Jadi kecurigaan istri saya terbukti di bulan lalu ini, anak saya mengalami penganiayaan," sesal dia.

Arief memastikan, dirinya sudah melaporkan pelaku tindak kekerasan ke pihak berwajib. Termasuk hari ini, Kamis (1/8/20249 ke Bareskrim Polri di Jakarta. Dia juga sudah melakukan visum terhadap sang bayi sebagai bukti. Namun terkait hasil, dirinya belum bisa menyampaikan.

"Anak saya dilakukan visum juga walaupun masih visum awal dan prosesnya masih berlanjut, saya mohon untuk dikawal proses tersebut, jangan dibiarkan, ini anak saya masih kecil, masih 8 bulan. Masih tumbuh kembang sudah mendapat penganiayaan seperti ini, saya gatau ini nanti dapat cedera permanen atau tidak ini," dia menandasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Polisi Tangkap Penganiaya Balita di Daycare Depok

Sebelumnya, polisi bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan terhadap balita inisial K di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Cimanggis, Depok. Pelakunya pun kini telah ditangkap.

Penangkapan pelaku berinisial MI dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Iya benar, pelaku telah diamankan oleh Polres Metro Depok," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu malam 31 Juli 2024.

Polres Metro Depok menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari orangtua korban. Laporan tercatat dengan nomor polisi: LP / B / 1530 / VII / 2024 / SPKT / POLRES METRO DEPOK / POLDA METRO JAYA tanggal 29 Juli 2024.

Dalam laporannya, orangtua korban inisial MRP menjelaskan penganiayaan terbongkar usai dihubungi oleh salah satu guru di tempat korban menimba ilmu. Kala itu, si guru merasa ada yang janggal pada perilaku korban.

"Berdasarkan keterangan pelapor bahwa pada hari Rabu 24 Juli 2024 pelapor dihubungi oleh A selaku guru yang memberitahu pelapor bahwa anaknya histeris ketika melihat terlapor," ujar Ade Ary.

Ade Ary mengatakan, pelapor mencari tahu dengan mengecek rekaman CCTV di area daycare. Ternyata, terungkap fakta bahwa terlapor menganiaya korban.

"Diketahui berdasarkan rekaman CCTV bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 terlapor melakukan pemukulan kepada korban," ucap dia.

 

3 dari 4 halaman

Viral Balita di Depok Diduga Dianiaya saat Dititip di Daycare

Sebelumnya, jagat media sosial digegerkan dengan video viral berisikan penganiayaan balita berinisial K, di sebuah tempat penitipan anak (daycare), Cimanggis, Depok. Penganiayaan tersebut dialami korban saat berada di daycare pada 10 Juni 2024.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengaku telah mengetahui informasi dugaan penganiayaan terhadap anak. Polres Metro Depok sedang melakukan penyelidikan penganiayaan anak tersebut.

“Sekarang masih pendalaman kasusnya,” singkat Arya, Selasa 30 Juli 2024.

Pada salah satu akun postingan media sosial di Kota Depok, menarasikan telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Diduga penganiayaan tersebut dilakukan pemilik Daycare di Depok.

Hal itu terungkap saat orang tua korban mendapati anaknya demam dan menemukan luka memar pada tubuh anaknya, setelah dijemput dari daycare tersebut. Orang tua korban menemukan sejumlah luka terlihat seperti bekas tusukan gunting, diduga adanya penganiayaan terhadap anak.

Kejadian tersebut tidak hanya dialami korban K, namun terdapat beberapa anak dari orang tua lainnya mengalami hal yang sama. Atas dugaan penganiayaan tersebut, orang tua korban telah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Depok.

 

4 dari 4 halaman

Usai Viral Insiden Daycare Depok, KPAI Buka Ruang Pelaporan Kasus Kekerasan terhadap Anak

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengapresiasi Kepolisian Depok yang langsung mengidentifikasi dan menangkap pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare Depok, Jawa Barat.

Selain itu, Jasra juga mendukung langkah pelapor yang berani mengadukan kasus tersebut kepada pihak berwajib meski berstatus sebagai pegawai dari daycare terkait.

"Tentu tidak mudah untuk pelapor, karena bekerja di bawah tekanan pelaku kekeraasan dan ketakutan kehilangan pekerjaan," tulis Jasra seperti dikutip dari pesan singkat, Kamis (1/8/2024).

Dia memastikan, selama ini KPAI sudah memiliki ruang ruang pengaduan terhadap pelapor kasus kekerasan pada anak yang akan direspon cepat.

"Pelapor dapat menghubungi nomor WhatsApp 081110027727. Siapapun bisa mengirimkan dokumen, foto, rekaman suara, rekaman video, laporan ke dalamnya. Kamu juga memiliki jaringan komunikasi melalui telepon di (+62) 021 31901446, (+62) 021 31900659, juga email di pengaduan@kpai.go.id," tutur Jasra.

Menurut dia, apabila informasi terkait ramai di sosial media, maka siapa pun bisa me-mention atau melakukan tag ke media sosial kami, di Facebook dan Youtube kami dengan mengetik Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

"Instagram dan X dengan mengetik kpai_official dan mengisi Form Online Pengaduan di https://www.kpai.go.id/formulir-pengaduan," Jasra menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.