Sukses

Wali Kota Semarang dan Suaminya Diperiksa KPK, Ini yang Digali Penyidik

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau biasa disapa Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri alias (AB), Kamis (1/8/2024).

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau biasa disapa Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri alias (AB), Kamis (1/8/2024).

Mereka sama-sama diperiksa penyidik dalam kasus gratifikasi hingga pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto membeberkan perihal pemeriksaan terhadap terhadap keduanya.

"Pada hari ini Saudari HGR dan Saudara AB telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Yang bersangkutan atau dua-duanya dimintai keterangan dalam rangka menjelaskan beberapa proses pengadaan yang dilakukan di Kota Semarang," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada saat Mbak Ita diperiksa, penyidik mencecarnya seputar proses di Pemkot Semarang itu sendiri. Sementara untuk suaminya diperdalam soal kaitan ke pihak swasta dalam kasus korupsi pengadaan tersebut.

"Ditanyakan terkait pihak swastanya seperti apa. Masih kaitan dengan pengadaan," kata Tessa.

Diketahui, ada tiga kasus sekaligus yang tengah dibidik oleh komisi antirasuah yang menyeret Wali Kota Semarang dan suaminya yakni, pengadaan barang jasa, gratifikasi, dan pemerasan.

Dalam fakta terbarunya, kasus korupsi di pengadaan barang dan jasanya adalah terkait proyek di Dinas Pendidikan Kota Semarang. "Pengadaannya untuk sementara di Dinas Pendidikan," Tessa.

Tim penyidik masih menelusuri perihal proyek yang dikorupsi hingga akhirnya menyeret Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng).

"Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka," ucap Tessa.

 

2 dari 3 halaman

Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta Didoakan

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana kurang lebih diperiksa selama dua jam oleh penyidik lembaga antirasuah.

Politikus yang akrab disapa Mbak Ita itu diperiksa atas kasus dugaan berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.

Mbak Ita menjelaskan perihal dirinya yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yang harusnya dilakukan pada Selasa, 30 Juli 2024. Dia tak bisa hadir lantaran ada rapat paripurna dengan DPRD Jawa Tengah.

"Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah. Jadi hari ini saya memenuhi panggilan," ucap Mbak Ita di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Dia pun hanya meminta doa dari proses hukum yang menjeratnya. "Alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja," ucap Mbak Ita.

Di tengah perjalanan keluarnya dari gedung KPK, dia enggan berbicara soal pencalonan dirinya dalam Pilwakot Semarang periode 2024-2029. "Kalau masalah pencalonan saya tidak komentar," Ita menandaskan.

3 dari 3 halaman

KPK Tetapkan 4 Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dua di antaranya adalah pihak penyelenggara negara.

"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang ada di Kota Semarang. Total 66 lokasi yang telah digeledah meliputi rumah pribadi, kantor dinas, kantor swasta.

Penggeledahan tersebut dilakukan di sekitaran Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Hasilnya, penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan.

Lalu, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com