Liputan6.com, Jakarta Suami artis Kimberly Ryder, Edward Akbar akan diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan penggelapan mobil. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan pada pekan depan.
Hal itu dibenarkan oleh Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Dia mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Edward Akbar untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.
Baca Juga
"Pemeriksaan (EA) pada 5 Agustus 2024," ujar Nurma dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Advertisement
Sebelumnya, artis Kimberly Ryder membuat laporan perihal penggelapan mobil di Polres Metro Jaksel. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/1900/VI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Juni 2024.
Dalam laporannya, Kimberly mempolisikan suaminya, Edward Akbar dan seorang lainnya atas nama Nio Lombardo terkait dugaan kasus penggelapan mobil.
Konstruksi Kasus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, Edward Akbar dan Kimberly Ryder merupakan pasangan suami istri sejak 26 Agustus 2018. Sedangkan, mobil yang dipersoalkan dibeli pada Desember 2018.
Ade menyebut, mobil itu kemudian dititipkan kepada rekan dari Edward Akbar di daerah Kerinci, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Karena, Kimberly dan suaminya saat itu pindah ke Bali pada Mei 2023.
"Mobil dititipkan ke NL (Nio-red)," ujar dia.
Â
Sudah Pisah Rumah
Ade Ary mengatakan, Kimberly kemudian kembali ke Jakarta pada Mei 2024. Hal itu karena mereka berdua sudah pisah rumah.
"Bulan Mei 2024 K (Kimberly) kembali ke Jakarta karena sudah pisah rumah dengan EA (Edward)," ujar dia.
Di saat itulah, Kimberly mendatangi rumah Nio Lombardo untuk mengambil mobil. Namun tidak diberikan. Atas hal itu, maka Kimberly membuat laporan polisi pada 27 Juni 2024.
"Perkara ini masih dalam proses penyelidikan," ujar dia.
Â
Advertisement
Polisi Periksa Kimberly dan Ibu
Dalam kasus ini, sebanyak tiga orang saksi telah dimintai keterangan. Di antaranya Kimberly selaku pelapor, Ibu Kimberly Ryder, dan rekan dari Kimberly.
"Polisi telah melakukan interogasi terhadap tiga orang saksi," ujar dia.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan pihak kepolisian juga berencana melayangkan panggilan terhadap dua orang terlapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Polres Jaksel akan melakukan undangan klarifikasi terhadap saksi NL dan EA," tandas dia.