Sukses

BPKH Pastikan Dana Haji Aman dan Terkelola Baik untuk Jemaah

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mempublikasikan laporan keuangannya tahun 2023.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mempublikasikan laporan keuangannya tahun 2023.

Salah satu catatan disorot adalah soal defisit sebesar Rp317,36 miliar yang belum dipahami penjelasannya secara utuh. 

Menurut Amri Yusuf selaku Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan mengatakan, membaca soal defisit tersebut harus dimulai sejak saat pandemi covid-19.

Kala itu, BPKH justru mencatatkan surplus aset netto dari akumulasi nilai manfaat yang tidak digunakan akibat pembatalan ibadah haji selama dua tahun.  

“Rasio-rasio keuangan utama seperti likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas masih cukup solid dan stabil serta berada di atas standar yang ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa dana haji tetap dikelola dengan baik,” kata Amri kepada media di Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (2/8/2024).

Amri memastikan, rasio likuiditas wajib BPKH berada pada level dua kali lipat dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebagaimana yang digariskan undang-undang. Hal itu menunjukkan, kemampuan BPKH  untuk memenuhi kewajiban jangka pendek. 

“Dengan rasio solvabilitas di atas 100%, BPKH tetap solid dan mampu mengatasi tantangan masa depan. Rasio YOI rata-rata 6,71% dan menjaga efisiensi dengan CIR 3,32% atau di bawah 5%,” jelas Amri.

Maka dari itu, lanjut Amri, defisit 2023 merupakan dampak kebijakan yang bertujuan meringankan beban jemaah, terutama jemaah lunas tunda Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) yang dinamis dalam beberapa tahun terakhir akibat pandemi Covid-19. 

“Sumber pembiayaan untuk jemaah lunas tunda diambil dari aset neto berupa akumulasi Nilai Manfaat yang tidak digunakan pada musim haji 2020 dan 2021. Serta tahun 2022 yang kuota keberangkatan jemaahnya hanya sebesar 50%. Dengan kata lain, defisit yang dialami bukan karena pengelolaan keuangan yang kurang baik tetapi efek dari keputusan pemerintah dan DPR untuk mendukung jemaah lunas tunda 2020 dan 2022, yang secara akuntansi dicatatkan sebagai beban tahun berjalan 2023,” ungkap Amri. 

2 dari 3 halaman

Tiga Skema

Amri menuturkan, pada tahun 2023 pihaknya mengelola tiga skema Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk memastikan beban jemaah dapat diminimalkan. 

Skema pertama, jemaah lunas tunda tahun 2020. Mereka yang berangkat tanpa ada tambahan sebanyak 84.609 orang. Skema kedua, jemaah lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 orang. Mereka yang tidak berangkat karena pandemi hanya dikenakan Bipih 40% dari BPIH. Skema ketiga, jemaah tahun 2023 sebanyak 106.590 orang yang membayar 55% dari BPIH.

“Jemaah lunas tunda 2022 dikenakan Bipih 40% dari total BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang artinya mendapatkan subsidi nilai manfaat sebesar 60%. Sementara jemaah haji 2023 dikenakan Bipih 55% dari BPIH dengan subsidi nilai manfaat sebesar 45%. Sementara jemaah 2020 tidak dikenakan tambahan Bipih," urai Amri.

 

3 dari 3 halaman

Bisa Dibaca Utuh

Amri berharap, laporan keuangan BPKH bisa dibaca secara utuh.

Dia meyakini, BPKH bersama pemerintah dan DPR berdedikasi untuk meringankan beban jemaah yang tertunda akibat pandemi covid-19. Hal itu dilakukan sebagai wujud tanggung jawab BPKH untuk terus mendukung umat.

“BPKH berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Kolaborasi dengan semua pihak akan membantu mengatasi tantangan dan memastikan pengalaman haji yang lebih baik bagi semua," Amri menandasi.