Sukses

Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda, Kejagung Bakal Kasasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS), terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS), terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

"Iya (kasasi), karena kan untuk terdakwa yang lain dihukum kan, tapi yang bersangkutan dibebaskan," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Dia menyatakan pihaknya tentu menghargai setiap vonis yang diputuskan pengadilan. Dia tidak menampik selalu ada perbedaan pandangan dalam proses penegakan hukum.

"Saya kira itu yang harus kita luruskan. Jaksa Penuntut Umum selalu punya hak, berdasarkan hukum acara yang berlaku maka dengan putusan itu tentu kan ada waktu juga yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk berpikir, untuk menentukan langkah-langkah berikut," jelas Harli.

Saat ini, Kejagung tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan JPU untuk menuntaskan proses administrasi langkah hukum kasasi.

"Kita juga menunggu salinan putusannya, dan dalam waktunya nanti tentu sikap itu akan dilakukan," Harli menandaskan.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA), Emirsyah Satar dan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) di kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

 Majelis hakim membacakan vonis tersebut pada Rabu, 31 Agustus 2024, diawali untuk putusan terdakwa Emirsyah Satar. 

 

2 dari 3 halaman

PN Tipikor

“Mengadili, menyatakan terdakwa Emirsyah Satar tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” tutur ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sambungnya.

Selain itu, hakim juga memerintahkan Emirsyah Satar untuk membayar uang pengganti sejumlah USD 86.367.019, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Adapun hakim menilai keadaan yang memberatkan Emirsyah Satar yakni terdakwa sebagai salah satu Dirut BUMN tidak berupaya  mewujudkan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 199 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Sementara keadaan yang meringankan yaitu terdakwa sedang menjalani pidana penjara terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, dan sepanjang pengamatan majelis terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

 

 

3 dari 3 halaman

Vonis Bebas

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

“Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum,” kata hakim ketua.

“Membebaskan terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut,” lanjutnya.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh lantas dalam pembacaan amar putusan langsung memerintahkan agar Soetikno Soedarjo segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” hakim menandaskan.