Sukses

Kasus Penganiayaan Daycare Depok, Polisi Periksa 3 Guru Hari Ini

Polisi telah menetapkan influencer sekaligus pemilik daycare Wensen School Indonesia, bernama Meita Irianty sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak.

Liputan6.com, Depok - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap balita yang terjadi di daycare Wensen School Indonesia, Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi berencana memeriksa tiga guru dari daycare tersebut sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan, penyidik melayangkan panggilan terhadap tiga orang saksi pada hari ini, Jumat (2/8/2024). Mereka diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok.

"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang guru yang melakukan aktivitas di TKP, di sekolah itu," kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat siang.

Dalam kasus ini, seorang influencer bernama Meita Irianty ditetapkan sebagai tersangka. Meita yang merupakan pemilik daycare Wensen School Indonesia ini ditangkap di rumahnya, pada 31 Juli 2024, sekitar jam 22.00 WIB.

Tak ada perlawanan saat polisi menangkap pelaku. Kepada polisi, Meita mengakui perbuatanya.

Ade Ary mengatakan, penyidik akan terus mendalami kasus ini. Dalam hal ini, Polres Metro Depok juga terus berkomunikasi dan bekerja sama dengan KPAI dan Kementerian PPA serta stakeholder terkait di Kota Depok.

"Terkait perizinan, perlindungan anak, terkait trauma healing terkait preemtif stroke atau pencegahan terhadap peluang korban berikutnya, Ini menjadi perhatian Polda Metro Jaya, karena anak korbannya merupakan kelompok rentan, ini menjadi atensi serius dari Polda Metro Jaya," katanya menandaskan.

2 dari 3 halaman

Bayar Mahal tapi Anak Dianiaya

Arief salah satu orang tua korban yang anaknya dianiaya pemilik Daycare Depok, Meita Irianty (MI) mengaku telah membayar jutaan rupiah untuk keperluan biaya pendaftaran di penitipan anak tersebut.

“Untuk fasilitas biaya diawal (uang pangkal) Rp2,5 juta,” kata Arief saat ditemui awak media Kamis (1/ 8/2024).

Dari biaya daycare itu, Arief mengatakan anak AMW yang sebelumnya disebut HW (8 bulan) seharusnya mendapatkan perawatan yang baik sesuai prosedur penitipan sejak pukul 07.30 WIB sampai 16.30 WIB ketika diambil nantinya.

“Untuk fasilitas Kita titipkan di akhir dimandikan. Dan kalau dari sosial media mereka anak saya dapet pelatihan sensorik, mental, apalah saya lupa namanya,” kata dia.

“Intinya untuk melatih sensorik jadi dia mendapat pelatihan motorik untuk tumbuh kembang anak,” tambah Arief.

Namun semua itu berbalik, ketika Arief mengetahui kabar viral penganiayaan yang dilakukan Meita. Padahal harapan awal, dengan anaknya dititipkan disana bisa mendapatkan pendidikan yang baik.

“Tapi ternyata saya syok karena ternyata setelah video itu anak saya diperlakukan dengan tidak baik, mendapatkan penganiayaan. Kebetulan itu juga hari terakhir anak saya apa bersekolah di sana dan itu pas ketika di Wensen,” kata Arief.

 

3 dari 3 halaman

Orang Tua Korban Diimbau Berani Lapor

Sementara dari berbagai sumber diketahui biaya pendidikan Wensen School Indonesia sebesar Rp3 juta dan uang bulanan sekitar Rp500 ribu. Biaya tersebut dibayarkan setiap orang tua untuk biaya perawatan dan penitipan anak.

Kuasa Hukum Arief, Anindytha Arsa Prameswari pun mengimbau kepada para orang tua korban untuk berani mengadu apabila anak mereka mengalami penganiayaan yang dilakukan Meita Irianty.

“Buat korban lainnya di luar sana karena ada beberapa pesan masuk ke kami yang menceritakan tentang dimana perilaku dari pelaku ini (Meita),” kata dia.

“Tapi mereka takut untuk bersuara jadi kami mengajak untuk orang tua murid di sekolah tersebut yang pernah mengalami kekerasan kepada anaknya dan takut cerita tentang ini kami harap untuk bisa melapor sehingga kasus ini semakin bisa mendapatkan atensi,” tambah dia.

Adapun dalam kasus ini, Meita telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua korban anak inisial MK (2) dan AMW 8 bulan. Penganiayaan dilakukan di waktu berbeda.

Polisi menjerat Meita dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.