Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus perampokan dengan modus 'ibu kecelakaan' di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus). Satu orang pelaku insial FA (24) berhasil ditangkap jajasan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kost di kawasan Jalan Penjernihan Dalam, Tanah Abang, Jakpus pada Kamis 1 Agustus 2024 pukul 00.45 WIB kemarin.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, FA menganiaya dan merampas barang-barang berharga milik seorang siswi SMP 101 Jakarta.
Advertisement
Kejadian berawal ketika pelaku menghampiri korban di sekolahnya pada Kamis, 25 Juli 2024 sekira pukul 05.40 WIB. Kepada korban, pelaku membual bahwasanya orang tuanya mengalami kecelakaan.
"Pelaku mengatakan 'Ibu kamu jatuh di depan, saya dimintai tolong untuk manggil kamu'," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).
Korban yang panik lantas meminta pelaku mengantarkan ke lokasi kecelakaan. Mereka berdua berboncengan menuju ke Jembatan Penyebarangan Orang (JPO) di Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Pusat atau seberang gedung DPR/MP. Namun, nahas korban justru dianiaya dan dirampok.
"Pelaku menodongkan cutter kepada korban, kemudian korban mencoba melawan, namun korban dibanting dan rambut korban diinjak serta mulut korban dibekap oleh pelaku," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, pelaku merampas barang-barang korban saat kondisinya sedang tak berdaya. Korban kehilangan ponsel, anting, dan cincin emas. Selain itu, korban juga mengalami luka-luka.
"Luka pada bagian leher sebelah kanan, bawah mata kiri dan dengkul kanan kiri yang dilakukan oleh pelaku. Anting, cincin dan handphone korban diambil oleh pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Â
Ponsel dan Emas Korban Dijual
Sementara itu, kepada polisi, FA mengaku telepon genggam milik korban telah dijual kepada seseorang.
"Dijual seharga Rp900 ribu di sekitaran ITC Roxy," ujar dia.
Pun demikian dengan emas berupa cincin dan anting. Ade Ary menyebut, tersangka menjual ke toko emas di Pasar Kambing.
"Emas dijual seharga Rp600 ribu," ucap dia.
Â
Advertisement
Polisi Buru Penadah
Saat ini, Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah mengejar pihak-pihak yang terlibat termasuk menangkap penadah barang-barang curian.
"Saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan barang hasil curian," ucap dia.
Di sisi lain, tersangka ditahan di Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, tersangka FA dijerat Pasal 365 KUHP.