Sukses

Ini Hasil Survei Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia 2024 yang Dirilis OJK dan BPS

SNLIK 2024 menjadi salah satu faktor utama bagi OJK dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun kebijakan, strategi, dan merancang produk dan layanan keuangan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan konsumen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan penduduk.

Liputan6.com, Jakarta Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) untuk mengukur indeks literasi dan inklusi keuangan penduduk Indonesia resmi dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Survei tersebut merupakan hasil kerja sama antara OJK dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, parameter literasi keuangan dalam survei ini yang terdiri dari pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku. Sementara indeks inklusi keuangan menggunakan parameter penggunaan terhadap produk dan layanan keuangan.

 

"Penggunaan parameter ini sesuai dengan indikator yang digunakan dalam OECD/INFE International Survey of Financial Literacy," ujarnya, Jumat (2/8).

Dari survei tersebut ditemukan bahwa berdasarkan pekerjaan sehari-hari, kelompok pegawai atau profesional memiliki indeks literasi keuangan tertinggi, yakni sebesar 83,22%. Sementara wiraswasta dan ibu rumah tangga mempunyai indeks literasi keuangan di bawah pegawai yakni masing-masing 78,32% dan dan 64,44%. Sebaliknya, kelompok tidak atau belum bekerja, pelajar dan mahasiswa, serta pensiunan dan purnawirawan memiliki indeks literasi keuangan terendah masing-masing sebesar 42,18%, 56,42%, dan 57,55%.

 

Friderica menjelaskan, SNLIK 2024 menjadi salah satu faktor utama bagi OJK dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun kebijakan, strategi, dan merancang produk dan layanan keuangan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan konsumen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan penduduk.

OJK akan semakin menggiatkan kegiatan literasi dan inklusi keuangan bagi kelompok yang memiliki tingkat literasi dan inklusi keuangan yang lebih rendah dibandingkan tingkat nasional. Fokus OJK untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan baik konvensional maupun syariah tertuang dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (2023-2027).

 

 

(*)