Sukses

Densus 88 Pastikan Penangkapan Terduga Teroris di Malang Tak Terkait Kedatangan Paus Fransiskus

Densus Antiteror Polri memastikan bahwa rencana aksi terorisme oleh pelajar HOK yang ditangkap di Batu, Malang, tidak ada hubungannya dengan rencana kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memastikan rencana aksi terorisme pelajar HOK yang ditangkap di Batu, Malang, tidak terkait dengan rencana kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, saat disinggung soal rencana aksi teror dua tempat ibadah dari HOK.

"Tidak ada kaitannya dengan rencana kedatangan Paus Fransiskus," ujar Aswin, Jumat (2/8/2024).

Kendati demikian, Aswin mengatakan untuk kepentingan penyidikan saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan HOK. Dengan memeriksa sejumlah saksi terkait aktivitas tersangka.

“Ada 4 (orang diamankan), 1 di Solo dan 3 di Malang. Bapak HOK (diamankan di Solo) dan (tiga lainnya di Malang) yang tahu aktivitas tersangka (HOK). Sejauh ini hanya 1 tersangka HOK,” jelasnya.

Sebelumnya, Aswin menyampaikan jika HOK merupakan pendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang masuk dalam jaringan teroris Daulah Islamiyah.

"HOK adalah Pendukung ISIS atau Daulah Islamiyah," kata Aswin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.

 

2 dari 2 halaman

Amankan Barang Bukti Bahan Peledak

Diketahui, dalam penangkapan HOK petugas turut menyita bahan peledak TATP yang merupakan bahan peledak paling sensitif. Bahan itu bisa memiliki daya ledak tinggi atau high explosive. sangat sensitif terhadap benturan, perubahan suhu, dan gesekan

Bahkan karena berbahayanya, TATP kerap dijuluki dengan sebutan 'Mother Of Satan'. Selain bahan peledak ditemukan juya ketapel, jarum kuning, suntikan, hingga gotri.

Sementara soal, HOK adalah tersangka teroris yang hendak menebar teror bom di dua rumah ibadah di Malang, Jawa Timur. Namun aksinya berhasil dicegah setelah berhasil ditangkap pada Rabu (31/7) malam.

Atas keterlibatannya, HOK disangkakan Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 undang- undang No. 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com