Sukses

Dalami Dugaan Demurrage Impor Beras, KPK Minta Keterangan SDR

Lembaga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan kasus demurrage denda impor beras agar tata kelola pengadaan pangan dapat menjadi lebih baik.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan kasus demurrage denda impor beras agar tata kelola pengadaan pangan dapat menjadi lebih baik.

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto mengatakan pihaknya telah dimintai keterangan maupun data oleh KPK terkait kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut.

"Tentunya kami bersyukur karena tugas SDR sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjadi korban utama korupsi," katanya seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, SDR melaporkan Perum Bulog dan Bapanas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7), atas dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam serta kerugian negara akibat demurrage di pelabuhan.

Ia pun mengatakan laporan dugaan pelanggaran hukum kepada KPK tersebut dilakukan karena beras merupakan urusan hajat hidup orang banyak dan pengadaan pangan sangat penting untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

"Kehadiran SDR dengan pelaporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bapanas dan Perum Bulog terkait beras impor serta demurrage sebagai pihak yang memperjuangkan hak bersama dengan unsur bangsa yang lain," ujarnya.

Meski demikian, belum ada perkembangan lanjutan terkait penanganan kasus tersebut, karena penyelidikan yang dilakukan oleh KPK masih bersifat rahasia.

2 dari 2 halaman

Beri Keadilan

Dalam kesempatan terpisah, akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Agus Prihartono mengatakan penyelesaian kasus demurrage impor beras dapat memberikan keadilan nyata bagi masyarakat.

Agus mengatakan kinerja aparat hukum dalam penyelesaian kasus ini juga dapat memberikan keseimbangan politik dan ekonomi, karena dampak dari kepastian hukum bisa menstabilkan pasokan dan pergerakan harga beras.

"Jadi aparat penegak hukum bukan hanya berfungsi untuk mencari fakta hukum saja tetapi juga untuk mencari keseimbangan politik dan ekonomi," ujarnya.

Dugaan kerugian demurrage senilai Rp294,5 miliar muncul karena impor terhambat oleh dokumen pengadaan impor yang tidak layak dan lengkap, sehingga menimbulkan biaya denda di sejumlah wilayah kepabeanan tempat masuknya beras impor.

Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi mengatakan mekanisme lelang impor sudah dilaksanakan secara terbuka dan ketat, yang diawali dengan pengumuman bahwa Perum Bulog akan membeli sejumlah beras dari luar negeri.

Para peminat lelang tersebut biasanya tercatat mencapai 80-100 importir. Namun, perusahaan yang mengikuti proses lelang lanjutan umumnya hanya mencapai 40-50 perusahaan, seiring dengan seleksi ketat yang telah diterapkan Perum Bulog.

Â