Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang akan menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakilnya Saiful Rahmat Daisuki atas pengalihan kuota haji secara sepihak.
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut kasus dugaan korupsi tersebut baru akan diselidiki apabila adanya dokumen pelaporan yang dinyatakan lengkap.
"Apabila lengkap tentunya bisa diteruskan ke tingkat yang lebih lanjut. Ke dalam hal ini adalah penyelidikan," ujar Tessa kepada wartawan, Minggu (4/8).
Advertisement
Yaqut dan Wakilnya dilaporkan oleh koalisi masyarkat sipil yang membeberkan danya pengurangan jatah regular kuota haji 8.400 orang ke jamaah haji khusus.
Tessa pun menyayangkan apabila benar adanya penyelewengan kuota haji hingga akhirnya menyebabkan terjadinya kasus korupsi. Sebab setiap pelaksanaan kuota haji tentunya akan ada audit.
"Setiap tahun tentu diaudit, proses pelaksanaannya. Apabila proses audit itu menemukan adanya penyimpangan, adanya dugaan korupsi, tentu hal tersebut bisa dilaporkan ke APH," ujar Tessa.
Sejauh ini Tessa mengaku belum ada laporan dari auditor negara terkait penyelewengan kuota haji tersebut. Tapi dalam hal ini KPK juga akan menunggu laporan bila betul adanya terjadi tindak pidana korupsi.
"Nah tentunya kalau ada kita mendorong auditor untuk bisa menyampaikan ke APH, sebagaimana info yang tadi disampaikan, adanya pergeseran klasifikasi yang harusnya A digeser ke B, sehingga mengakibatkan waiting listnya menjadi lebih lama. Ya itu merupakan satu masalah mungkin yang perlu nanti disampaikan Ke APH. Dalam hal ini KPK kita menunggu," Tessa memungkas.
4 Laporan
Hingga saat ini sudah ada empat laporan yang masuk ke Komisi Antirasuah dengan objek bersamaan, yakni penyelewengan kuota haji. Keempat laporan bakal terlebih dahulu ditelaah oleh KPK.
Selama pada proses telaah, KPK bakal mengecek dokumen terkait. Apabila pada akhirnya ada kekurangan bukti maka pelapor akan diminta untuk segera melampirkan bukti tambahan.
Pada laporan dugaan korupsi yang menyeret Yaqut dan Dasuki terakhir kali dilaporkan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) yang menuding Yaqut dan Saiful pengalihan secara sepihak kuota haji sebesar 50 persen.
"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua GAMBU Arya melalui keterangannya, Kamis (1/8).
Dijelaskannya, Yaqut dan wakilnya dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dijelaskannya, kuota haji berdasarkan pada aturan itu telah ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
"Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," ucap Arya.
Dia bahkan menyebut dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah.
"Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang," beber Arya.
Advertisement
Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Respons Menag Yaqut
Terkait pelaporan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Men ini belum mau memberikan komentarnya.
Hal ini dikatakan usai menghadiri kegiatan dialog kebangsaan dan Rakernas Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta.
"Ini kita hormati acara partai dong, kita hormati acara Gekira," kata Yaqut di Jakarta, Sabtu (3/8).
Sehingga, dirinya pun ingin agar mencari waktu atau kesempatan lain untuk menanggapi laporan tersebut.
"Nanti kita cari kesempatan lain ya," ujarnya
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com