Liputan6.com, Jakarta - Tim Detasemen Khusus atau Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap remaja berusia 19 tahun berinisial HOK terkait kasus dugaan terorisme di Kota Malang, Jawa Timur.
Rupanya, terduga teroris itu telah mencoba membuat berbagai jenis bom, namun tidak kunjung berhasil.
Baca Juga
"Yang bersangkutan juga mencoba membuat beberapa varian bom, membuat bom rompi, bom ikat pinggang, bom ransel, bom panci, dan sebagainya namun masih belum bisa," tutur Kabag Renim Densus 88 Antiteror Polri Brigjen Aswin Siregar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Advertisement
"Dari keterangan atau pengakuan yang bersangkutan jadi dia sudah mencoba beberapa itu sampai dengan kemarin kita tangkap, dia masih belum bisa," sambung dia.
Menurut Aswin, pihaknya menangkap HOK saat hendak membuang bahan peledak yang telah dibelinya. Saat itu, kata dia, remaja terduga teroris itu menerima nasihat dari orang tuanya untuk membuang barang-barang tersebut.
"Alasan dia kenapa waktu itu akan membuang bahan tersebut, karena dari keluarganya ini sudah merasa, kamu nih bakal ditangkap nih kalau kayak begini, sekarang buang nih bahannya semua, sehingga yang bersangkutan membuang bahan tersebut. Namun pada saat itulah petugas Densus 88 berhasil menangkap yang bersangkutan," papar Aswin.
Namun begitu, Densus 88 Antiteror Polri menyimpulkan tidak ada keterkaitan antara orang tua terduga teroris HOK dengan jaringan terorisme. Beberapa saksi yang diperiksa pun kini telah dipulangkan.
"Bahwa keterlibatan yang bersangkutan di dalam tindak pidana terorisme ini dipicu interaksi dari sosial media, kemudian pengawasan juga yang kurang dari pihak keluarga terhadap yang bersangkutan, sehingga memicu atau peluang yang besar terhadap yang bersangkutan untuk terlibat dalam sebuah tindak pidana terorisme," Aswin menandaskan.
Â
Densus 88 Amankan Orang Tua Terduga Pelaku Teroris Kota Malang saat Perjalanan ke Jakarta
Sebelumnya, Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri telah mengamankan orang tua dari pelaku terduga teroris inisal HOK di Batu, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). Orang tua HOK diamankan saat akan perjalan menuju Jakarta.
"Orang tua yang bersangkutan yang kebetulan ditemui atau saat akan dimintai keterangan, orang tua dari TSK HOK ini sedang dalam perjalanan ke Jakarta dalam sebuah kerata," ujar Kabag Renmin Densus 88 Polri Kombes Pol Aswin Siregar dalam keterangannya, Minggu 4 Agustus 2024.
Aswin menyebut, saat mengamankan orang tua terduga pelaku teroris, tidak ditemukan jejak berbahaya di dalam kereta. Orang tua dari pelaku diamankan guna dimintai keterangan anaknya yang terlibat dalam aksi teroris.
"Ini juga menegaskan bahwa tidak ada bahan peledak atau bom yang dibawa oleh orang tua tersangka," jelas Aswin.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri telah berhasil menyita berbagai jenis barang bukti dari hasil penangkapan pelajar inisial HOK (19), tersangka teroris di Batu, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim).
Â
Advertisement
Amankan Barang Bukti TATP
Barang bukti yang diamankan salah satunya adalah komponen bahan peledak.
"Turut diamankan juga beberapa komponen bahan peledak yang akan digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksi teror," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Kamis 1 Agustus 2024.
Secara terpisah, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Aswin Siregar membenarkan jika dari tangan HOK berhasil disita bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide alias TATP.
"Betul (TATP)," kata Aswin.
Diketahui, TATP merupakan salah satu bahan peledak paling sensitif. Bahan itu bisa memiliki daya ledak tinggi atau high explosive. sangat sensitif terhadap benturan, perubahan suhu, dan gesekan.
Bahkan karena berbahaya, TATP kerap dijuluki dengan sebutan 'Mother Of Satan'. Selain bahan peledak ditemukan juya ketapel, jarum kuning, suntikan, hingga gotri.
Â
Pendukung ISIS
Adapun diketahui, HOK adalah tersangka teroris yang hendak menebar teror bom di dua rumah ibadah di Malang, Jawa Timur. Namun aksinya berhasil dicegah setelah berhasil ditangkap pada Rabu malam 31 Juli 2024.
Atas keterlibatannya, HOK disangkakan Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 undang- undang No. 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyatakan, HOK yang masih berstatus pelajar, merupakan pendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Dia juga masuk dalam jaringan teroris Daulah Islamiyah.
"HOK adalah pendukung ISIS atau Daulah Islamiyah," kata Aswin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.
Namun demikian, Aswin mengatakan pihaknya masih mencoba mendalami keterlibatan HOK dalam jaringan teroris tersebut.
"Densus 88 masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pendukung ISIS lainnya," ujar Aswin.
Selain itu, Aswin mengaku dalam penangkapan HOK kemarin, anggota Densus 88 juga mengamankan beberapa orang lainnya untuk dilakukan pemeriksaan.
"Memang ada beberapa orang yang dimintai keterangan, termasuk orang tua atau keluarganya," sebut Aswin.
Advertisement