Sukses

Kejagung Tarik Kembali 10 Jaksa dari KPK, Salah Satunya Ali Fikri

Johanis menjelaskan kesepuluh jaksa tersebut sudah salam 10 tahun berdinas di KPK. Sehingga mereka dipulangkan untuk kembali melaksanakan tugasnya.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10 Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu Jaksa yang ditarik ke Kejagung yakni Ali Fikri. Hal tersebut dibenarkan oleh Pimpinan KPK, Johanis Tanak.

"Iya (Ali Fikri termasuk 10 Jaksa yang ditarik ke Kejagung)," ucap Johanis saat dikonfirmasi, Senin (5/8).

Johanis menjelaskan kesepuluh jaksa tersebut sudah salam 10 tahun berdinas di KPK. Sehingga mereka dipulangkan untuk kembali melaksanakan tugasnya.

"Para jaksa tersebut sudah 10 tahun bertugas di KPK dan sudah saatnya mereka untuk kembali melaksanakan tugasnya di Kejaksaan," ucap Johanis.

Sekedar informasi, Ali merupakan merupakan salah satu Jaksa yang berdinas di KPK. Selama bergabung di Antirasuah, dia merangkap jabatan sebagai Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK.

Tugasnya pun bertambah dengan ditunjuknya selaku Pelaksana Harian (Plh) Jubir KPK menggantikan Febrie Adriansyah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penyegaran

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan penarikan 10 Jaksa KPK itu dalam rangka penyelenggaraan kedinasan. Karena mereka telah ditugaskan kurang lebih 10-12 tahun di lembaga antirasuah.

“Benar ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak. Dan memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK,” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (5/ 8).

Namun demikian, Harli memastikan bahwa penarikan 10 jaksa yang ditugaskan pada KPK tidak terkait dengan penanganan perkara.

“Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara,” ujarnya.

3 dari 3 halaman

Jaksa Pengganti

Sebab, lanjut Harli, pihaknya nanti juga akan kembali mengirimkan jaksa pengganti sebagaimana permintaan dari KPK. Dengan tetap memperhatikan proses mekanisme yang berlaku antara kedua lembaga tersebut.

“Ya, Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini