Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal memanggil AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama terkait kasus dugaan video syur, pada Selasa (6/8/2024) besok.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemanggilan terhadap AD diperlukan untuk mendalami terkait video syur yang saat ini telah ada dua tersangka selaku penyebar video.
"Untuk pemeriksaan terhadap AD dijadwalkan besok hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 wib di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ (lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ)" kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).
Advertisement
Nantinya, kata Ade Safri, penyidik akan mendalami apakah AD yang menjadi pemeran dalam video porno yang disebut-sebut mirip dirinya itu, termasuk menggali soal pemeran pria dalam video syur itu.
"Besok jadwal pemeriksaan terhadap AD. Berikutnya akan diperiksa (Pemeran pria)," ungkapnya.
Adapun dalam kasus ini sebanyak dua pria inisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga menjadi pelaku penyebar video syur mirip AD alias Audrey, telah berhasil ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka dalam perkara atau dugaan tindak pidana dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (31/7).
Penyidikan ini berdasarkan dua laporan polisi yakni; LP/B/3944/VII /2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, 12 Juli 2024; dan 2. LP/B/4343/VII/2024 /SPKT/POLDA METRO JAYA, 29 Juli 2024.
Modus Tersangka
Ade Safri mengatakan modus tersangka MRS yakni mengiklankan sejumlah video porno termasuk video mirip anak musisi tersebut, melalui channel Telegram Audrey Davis Viral dan channel Presma Unja Jambi.
"Untuk mendapatkan full video, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp 35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu," ungkap Ade Safri.
"Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran)," sambung dia.
Selanjutnya, Ade Safri menyampaikan untuk tersangka JE mengunggah konten video pornografi mirip anak musisi melalui akun X miliknya dengan username @HwanDongZhou.
"(Tersangka JE) tidak memperjual belikan, namun mentransmisikan -mendistribusikan dan menyebarluaskan," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement