Sukses

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo paket 1 sampai dengan 5.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo paket 1 sampai dengan 5.

Ketiga terdakwa itu adalah eks Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan.

Lalu mantan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Walbertus Natalius Wisang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Feriandi Mirza dengan hukum pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam amar putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Senin (5/8).

Mirza juga dikenakan dikenakan denda atas perbuatannya sebesar Rp1 miliar. Apabila terdakwa tidak sanggup membayarnya makan akan diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.

Hakim juga mengenakan uang pengganti terhadap Mirza sebesar Rp300 juta terhadap terdakwa. Namun biaya tersebut telah diganti dengan sejumlah barang yang telah disita oleh Jaksa

"Terhadap uang Rp300 juta yang telah dilakukan penyitaan secara sah maka diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap terdakwa," ucap Hakim ketua.

2 dari 3 halaman

Pidana

Sementara itu untuk terdakwa Elvanno dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar.

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Ketua Hakim.

Lalu untuk pidana tambahannya, Elvanno dikenakan biaya pengganti sebesar Rp2,4 miliar. Dengan keterangan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Keduanya sama-sama terbukti melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primernya.

3 dari 3 halaman

Hal Meringankan dan Memberatkan

Hakim juga turut mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan bagi keduanya. Dalam hal memberatkan mereka secara turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang membuat negara rugi Rp8 triliun. Lalu memperkaya terdakwa dan orang lain.

Dalam hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Kebanding dua terdakwa tersebut, Natalius dijatuhi pidana penjara lebih ringan. Dia hanya dikenakan penjara selama tiga tahun saja.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Walbertus Natalius Wisang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Hakim Dennie.

Dia juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Lalu untuk hal yang memberatkan menurut hakim bagi Natalius yakni tidak mendukung upaya negara yang tengah memberantas kasus rasuah.

Hal yang meringankan, Natalius diantaranya berterus terang selama persidangan dan mengakui perbuatannya. Belom pernah dihukum hingga memiliki tanggung jawab keluarga.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Video Terkini