Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon penarikan 10 Jaksanya yang dikembalikan penugasannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menegaskan, penarikan 10 jaksa tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang tengah ditangani.
"Jadi, tidak ada kaitan selesainya masa tugas 10 jaksa tersebut dengan perkara yang ditangani," ujar di Gedung KPK, Senin (5/8/2024).
Tessa menyebut sepuluh jaksa yang ditarik dalam rangka promosi jabatan saja sekaligus dalam rangka penyegaran saja.
Advertisement
"Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga Kejaksaan biar ada regenerasi, jaksa-jaksa di bawahnya bisa bertugas," jelas Tessa.
"Jaksa-jaksa tersebut apabila tidak ada masalah saya memiliki keyakinan akan dipromosikan untuk posisi yang lebih baik lagi," dia menambahkan.
Sementara apabila dari 10 Jaksa yang ditarik termasuk dalam posisi selaku Kasatgas Jaksa. Maka nantinya akan diganti ke bawahannya.
Namun, Tessa mengaku belum mengetahui nama-namanya Jaksa KPK yang akhirnya diminta kembali ke Kejagung. Pun pihak Kejagung juga belum memberikan informasi perihal nama-nama itu ke pihak KPK.
Penjelasan Kejagung
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan penarikan 10 Jaksa KPK itu dalam rangka penyelenggaraan kedinasan. Karena mereka telah ditugaskan kurang lebih 10-12 tahun di lembaga antirasuah.
“Benar ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak. Dan memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK,” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (5/ 8).
Namun demikian, Harli memastikan bahwa penarikan 10 jaksa yang ditugaskan pada KPK tidak terkait dengan penanganan perkara.
“Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara,” ujarnya.
Advertisement
Kirimkan 10 Jaksa Pengganti
Sebab, lanjut Harli, pihaknya nanti juga akan kembali mengirimkan jaksa pengganti sebagaimana permintaan dari KPK. Dengan tetap memperhatikan proses mekanisme yang berlaku antara kedua lembaga tersebut.
“Ya, Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” terangnya.