Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok telah melakukan pembantaran terhadap tersangka kekerasan anak pada daycare Wensen School, Meita Irianty. Tersangka dibantarkan dikarenakan mengalami gangguan kesehatan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengatakan Polres Metro Depok telah melakukan pembantaran terhadap tersangka kekerasan anak di RS Polri Kramat Jati. Pembantaran tersangka berbeda dengan penangguhan terhadap tersangka.
Baca Juga
"Dibantarkan itu apabila tersangka ini sakit, maka dia akan dilarikan ke RS dan dirawat di sana. Namun proses penahanan tetap," ujar Arya kepada Liputan6.com, Senin malam (5/8/2024).
Advertisement
Arya menjelaskan pembantaran akan dilakukan selama kesehatan tersangka dinyatakan belum pulih. Nantinya, setelah pembantaran selesai, maka penghitungan masa tahanan tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan 20 hari masa penahanan.
"Tapi ini bukan berarti tidak ditahan ya, ini tetap ditahan, cuma prosesnya dibantarkan. Jadi bukan ditangguhkan, jangan sampai nanti ada salah pengertian," jelas Arya.
Selama dibantarkan dan mendapatkan perawatan dari RS Polri, kondisi kesehatan tersangka Meita Irianty masih dalam pengawasan tim dokter. Nantinya, setelah dinyatakan sehat tersangka akan menjalani pemeriksaan kembali di Polres Metro Depok.
"Karena kita juga tidak ingin, anak yang ada dalam kandungan terduga pelaku ini kenapa-kenapa, anaknya kan enggak salah," ucap Arya.
Polres Metro Depok telah meminta keterangan saksi sebanyak 14 orang. Adapun saksi tersebut meliputi orang tua korban, guru, pihak keamanan, dan pengurus lingkungan yang berada daycare Wensen School.
"Sejauh ini belum ada penambahan jumlah pelapor," Arya.
Arya mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, kekerasan terhadap anak yang dilakukan tersangka, dikarenakan tersangka kesal terhadap anak tersebut. Tersangka mengaku khilaf karena anak tersebut rewel dan nakal.
"Karena beliaunya masih sakit, jadi kita masih berkutat pada motif kemarin, yang khilaf. Katanya anaknya rewel sama nakal, sehingga tersangka ini melakukan tindak kekerasan kepada korban," ungkap Arya.
Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan di Daycare Depok
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengatakan Kombes Arya Perdana mengatakan, penangkapan tersangka Meita Irianty dilakukan di rumahnya pada pukul 22.00 WIB, Rabu malam, 31 Juli 2024.
Pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, serta Dinas Pendidikan dan Dinas Perizinan terkait legalitas sekolah.
"Setelah kita gelar naik sidik dan naik tersangka, untuk perlawanan tidak ada, tetapi memang yang bersangkutan dalam kondisi kurang sehat," ujar Arya, Kamis (1/8/2024).
Dia pun menuturkan, saat meminta keterangan tersangka, yang bersangkutan mengaku khilaf saat melakukan kekerasan. Meski demikian, Polres Metro Depok berusaha mengungkap motif yang dilakukan tersangka.
"Untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," jelas Arya.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka melakukan kekerasan kepada dua korban berinisial MK berusia dua tahun dan HW tujuh bulan.
Saat disinggung soal harga penitipan bayi yang dikelola tersangka, Arya masih mendalaminya. Polres Metro Depok masih melakukan pemeriksaan terkait tindakan yang dilakukan tersangka terhadap korban yang masih balita.
"Tersangka ini pemilik sekaligus pengasuh juga, jadi ikut mengasuh anak yang ada di daycare," kata Arya.
Advertisement