Sukses

KPK Periksa Mantan Caleg PDIP terkait Kasus Harun Masiku

Usai diperiksa KPK, Alexsius menceritakan soal dirinya yang didepak dari PDIP dengan posisi saat akan dilantik menjadi anggota DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Alexsius Akim diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Harun Masiku (HM). Usai diperiksa, Alexsius menceritakan soal dirinya yang didepak dari PDIP dengan posisi saat akan dilantik menjadi anggota DPR RI.

"Ya jadi yang banyak berkaitan dengan masalah saya sendiri karena saya waktu itu ikut pemilu legislatif 2019. Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan," kata Alexius di Gedung KPK, Senin 5 Agustus 2024.

Alex mengaku tidak diberikan alasan yang jelas mengapa dirinya diberhentikan sepihak oleh PDIP.

Sampai saat ini pun dia masih tidak tahu alasan pemecatannya dan tidak pernah menerima surat pemecatan tersebut. "Dipecat dan sampai saat ini saya tidak terima surat pemecatan itu yang anehnya," ucap dia.

Ketika ditanya apakah pemecatannya ada hubungannya dengan kasus Harun Masiku yang terkuak di KPK, dia enggan untuk berasumsi.

"Saya tidak asumsi ke sana. Saya fokus dengan masalah saya," kata Alex.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gali Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik soal keberadaan Harun Masiku (HM).

"Wahyu Setiawan diperiksa masih terkait dengan perkara suap dan gratifikasi tersangka HM serta keberadaan yang bersangkutan, jadi ditanyakan seputar itu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Tessa juga membenarkan soal tim penyidik KPK yang turut mendalami soal dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam upaya pencarian terhadap Harun Masiku.

"Ya, itu masuk di dalam cakupan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya dikutip dari Antara.

Meski demikian, Tessa tidak menjelaskan lebih detail apakah ada keterangan dari Wahyu Setiawan yang bisa membawa penyidik untuk menangkap Harun Masiku.

"Materinya tidak dibuka sama penyidik. Jadi, saya masih belum bisa meng-update terkait itu," kata Tessa.

KPK pada Senin, 29 Juli 2024, memeriksa kembali anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan (WS) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).

Pemeriksaan ini menjadi kedua kalinya untuk Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus Harun Masiku setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana sebagai penerima suap dari HM.

 

3 dari 3 halaman

Harun Masiku Buron

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini