Liputan6.com, Jakarta - Tiga orang nelayan ditangkap saat tengah menangkap ikan menggunakan bahan peledak destructive fishing di Perairan Pulau Bakakang, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Kapal nelayan yang digunakan juga tak dilengkapi dengan nama ataupun identitas.
Ditemui di Jakarta, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, penangkapan ini merupakan wujud komitmen tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.
Baca Juga
“Kami berkomitmen untuk memulihkan kesehatan laut melalui 5 program implementasi ekonomi biru yang digaungkan Menteri Kelautan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Untuk itu, pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin diperketat guna menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari para pelaku illegal dan destructive fishing,” kata pria yang akrab disapa Ipunk, Selasa (6/8/2024).
Advertisement
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan menjelaskan, pengamanan tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat kepada Pengawas Perikanan Wilayah Kerja PSDKP Banggai Laut tentang adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan. Informasi yang disampaikan yaitu ciri-ciri kapal target, lokasi kejadian dan jumlah awak kapal.
Selanjutnya Tim Patroli bergerak menuju lokasi kejadian di Perairan Pulau Bakakang dengan menggunakan speedboat taxi. Setibanya di lokasi, Tim Patroli melakukan pengintaian untuk mencari kapal target yang selanjutnya dilakukan penindakan dan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan terdapat awak kapal berjumlah tiga orang, yaitu LI (38), A (17), dan A (9) yang berasal dari Desa Tinakin Darat, Kec Banggai Kab Banggai Laut. Satu orang anak di bawah umur kemudian dipulangkan kediamannya,” ujar Kurniawan.
Barang Bukti yang Diamankan
Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas mengawankan sejumlah barang bukti seperti satu unit kapal Tanpa Nama, satu unit mesin kapal, satu unit kompresor, satu rol selang kompresor, satu unit bunre/serok ikan, tiga botol bahan peledak, satu rol kabel hitam-merah, satu pasang fins (sepatu katak), satu buah masker selam, tujuh buah batrei besar merk Panasonic, dua buah dopis 23 kilogram ikan kembung.
Para pelaku diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak, diduga telah melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
“Melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dapat mengakibatkan kematian ikan non target beserta juvenil dan biota lainnya, termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan,” ujar kurniawan.
Barang bukti dan terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke kantor Wilker PSDKP Bangkeplut untuk diperiksa lebih lanjut.
Advertisement