Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengingatkan pentingnya koordinasi antara instansi terkait untuk mencegah munculnya kembali dugaan kasus demurrage denda impor beras.
Agus menilai kasus tersebut muncul karena adanya miskomunikasi dari instansi berwenang sehingga kelengkapan dokumen pengadaan beras impor tidak terpenuhi dan peti kemas menjadi tertahan di Pelabuhan.
Baca Juga
"Harusnya ada komunikasi antara importir, transporter, dan pelabuhan. Saya nilai tidak ada komunikasi itu sehingga terjadi demurrage. Lalu terjadinya demurrage, karena ada penanganan dokumen yang bertele-tele," ujarnya seperti dilansir Antara.
Advertisement
Ia pun mengharapkan adanya perbaikan sistem kerja lintas sektoral terutama antar Perum Bulog dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas), terkait pengadaan atau mekanisme tata kelola impor beras dari luar negeri.
"Harus diketahui pasti, kapan keputusan Bapanas (untuk impor), kapan Bulog melakukan penunjukan atau tender beras itu, kalau sudah membaca ketentuan dari Bulog, importir baru siapkan," ujar Agus.
Dilaporkan ke KPK
Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Bapanas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7), atas dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam serta kerugian negara akibat demurrage di Pelabuhan.
Meski demikian, belum ada perkembangan lanjutan terkait penanganan kasus tersebut, karena penyelidikan yang dilakukan oleh KPK masih bersifat rahasia.
Dugaan kerugian demurrage senilai Rp294,5 miliar muncul karena impor terhambat oleh dokumen pengadaan impor yang tidak layak dan lengkap, sehingga menimbulkan biaya denda di sejumlah wilayah kepabeanan tempat masuknya beras impor.
Advertisement
Respons Bulog
Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi mengatakan mekanisme lelang impor sudah dilaksanakan secara terbuka dan ketat, yang diawali dengan pengumuman bahwa Perum Bulog akan membeli sejumlah beras dari luar negeri.
Para peminat lelang tersebut biasanya tercatat mencapai 80-100 importir. Namun, perusahaan yang mengikuti proses lelang lanjutan umumnya hanya mencapai 40-50 perusahaan, seiring dengan seleksi ketat yang telah diterapkan Perum Bulog.