Sukses

KPAI Minta Korban Kekerasan Anak di Daycare Depok Perlu Mendapatkan Pendampingan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti perkembangan kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Wensen School, Depok.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti perkembangan kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Wensen School, Depok.

KPAI telah menemui korban dan keluarga korban kekerasan anak pada daycare Wensen School, Depok dan sejumlah pihak untuk perkembangan kasus ini. 

"Kami mengapresiasi Polres Metro Depok sangat cepat dan memastikan proses hukum tetap berjalan kepada tersangka, serta proses pengungkapan kasus ini lebih dalam lagi bisa dilaksanakan," kata Anggota KPAI, Diyah Puspitarini di Polres Metro Depok, Selasa (6/8/2024).

KPAI meminta orang tua yang anaknya turut menjadi korban daycare, tidak takut untuk melaporkan. Menurutnya, laporan tersebut untuk memberikan perlindungan anak, termasuk pendampingan psikologis dan pendampingan yang lain.

"Korban yang melapor ke KPAI secara resmi satu orang, sedangkan di Polres Metro Depok itu dua orang," ucap Diyah.

Dia menjelaskan, kedatangannya ke Polres Metro Depok untuk mengetahui proses penanganan hukum pada kasus kekerasan anak. Pihaknya mendukung Polres Metro Depok untuk melakukan penanganan kasus terhadap tersangka.

“Tetap berjalan, tuntutan tetap berjalan, tidak ada perlakuan istimewa dan proses hukum secepatnya,” jelas Diyah.

KPAI telah mendatangi keluarga dan bertemu secara langsung terhadap korban kekerasan. Pihaknya, kondisi korban masih memerlukan pendampingan atas peristiwa kekerasan yang dialami korban saat berada di daycare Wensen School.

"Tadi kami melihat (korban) masih perlu pendampingan ya, masih agak trauma," terang Diyah.

Diyah menuturkan, korban yang berusia dua tahun mengalami trauma dan perlu pendampingan. Korban merasa ketakutan apabila bertemu dengan orang lain selain keluarga, sehingga perlu pendampingan psikologis.

"Masih takut dengan orang lain, masih perlu pendampingan psikologis, intinya seperti itu," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sudah Dibantarkan

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengatakan Polres Metro Depok telah melakukan pembantaran terhadap tersangka kekerasan anak di RS Polri Kramat Jati.

Pembantaran tersangka berbeda dengan penangguhan terhadap tersangka.

"Dibantarkan itu apabila tersangka ini sakit, maka dia akan dilarikan ke RS dan dirawat di sana. Namun proses penahanan tetap," ujar Arya kepada Liputan6.com, Senin malam (5/8/2024).

Arya menjelaskan, pembantaran akan dilakukan selama kesehatan tersangka dinyatakan belum pulih. Nantinya, setelah pembantaran selesai, maka penghitungan masa tahanan tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan 20 hari masa penahanan.

"Tapi ini bukan berarti tidak ditahan ya, ini tetap ditahan, cuma prosesnya dibantarkan. Jadi bukan ditangguhkan, jangan sampai nanti ada salah pengertian," jelas Arya.

 

3 dari 3 halaman

Dapatkan RS Polri

Selama dibantarkan dan mendapatkan perawatan dari RS Polri, kondisi kesehatan tersangka Meita Irianty masih dalam pengawasan tim dokter. Nantinya, setelah dinyatakan sehat tersangka akan menjalani pemeriksaan kembali di Polres Metro Depok.

"Karena kita juga tidak ingin, anak yang ada dalam kandungan terduga pelaku ini kenapa-kenapa, anaknya kan enggak salah," ucap Arya.

Polres Metro Depok telah meminta keterangan saksi sebanyak 14 orang. Adapun saksi tersebut meliputi orang tua korban, guru, pihak keamanan, dan pengurus lingkungan yang berada daycare Wensen School.

"Sejauh ini belum ada penambahan jumlah pelapor," Arya.

Arya mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, kekerasan terhadap anak yang dilakukan tersangka, dikarenakan tersangka kesal terhadap anak tersebut. Tersangka mengaku khilaf karena anak tersebut rewel dan nakal.

"Karena beliaunya masih sakit, jadi kita masih berkutat pada motif kemarin, yang khilaf. Katanya anaknya rewel sama nakal, sehingga tersangka ini melakukan tindak kekerasan kepada korban," ungkap Arya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini