Sukses

Bagikan Bunga, Jaringan Perempuan Indonesia Adukan Menag Yaqut ke KPK Atas Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebanyak 10 orang perempuan yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) membuat aduan ke KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 10 orang perempuan yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) membuat aduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Sebelum menyampaikan aduan, sekitar 10 orang perempuan dari Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) tersebut menggelar aksi dengan membawa spanduk bergambar Gus Yaqut di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (6/8/2024).

Bukan hanya itu, mereka juga secara simbolis memberikan bunga mawar merah kepada pihak kepolisian dan keamanan (security) yang melakukan pengamanan dalam aksi tersebut.

Menurut Koordinator JPI Evi Ze Reube, pihaknya telah menyerahkan surat aduan kepada KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Gus Yaqut sebagai Menag.

"Bapak Menteri Agama RI Yaqut diduga telah melakukan perbuatan fatal sekali karena tidak menjalankan ketentuan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 64 Ayat 2," ujar Evi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).

Dia mengatakan, Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Agama dengan menetapkan kuota haji khusus tambahan tanpa berkonsultasi dengan mitranya sebagai pemerintah yaitu DPR RI.

"Seharusnya sebagai pejabat negara beliau ini harus memahami dan melaksanakan kebijakan apapun sesuai UU yang berlaku. Dari mana kok tiba-tiba ada kuota haji khusus sebanyak 27.680, sedangkan menurut UU bahwa 8 persen dari kuota Haji Indonesia yaitu 241.000 adalah 19.280 kuota Haji khusus," papar Evi.

 

2 dari 2 halaman

Minta KPK Segera Panggil

Oleh karena itu, kata Evi, JPI mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Menag Yaqut terkait persoalan kuota haji tersebut.

"Kami aktivis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia mendesak agar KPK segera memanggil dan memeriksa Menteri Agama RI dan jajarannya karena ada 8.400 kuota reguler yang digeser menjadi kuota Haji khusus. Ayolah Bapak-bapak yang ada di KPK jangan menunggu lagi, segera usut ya pak," tutur dia.

Selain itu, lanjut Evi, JPI pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena berhasil melakukan lobi kepada Kerajaan Arab Saudi sehingga mendapatkan kuota Haji tambahan.

"Tapi Bapak Presiden mesti cek kembali Menteri Agama kita ini Pak Jokowi, kok bisa pembantu Bapak ada tindakan sepihak dengan menetapkan kuota Haji reguler menjadi kuota Haji khusus sebanyak 8.400," ucap dia.

"Harapan kami, Bapak Presiden segera mengganti Menteri Agama RI agar kasus ini berfokus pada penyidikan. Tolong Ya Bapak Jokowi, tolong rakyat agar mendapatkan masa depan pelayanan dan penyelenggaraan haji yang baik," tutup Evi.