Sukses

Ganjil Genap Jakarta Rabu 7 Agustus 2024, Mobil Pelat Genap Dilarang Melintasi 26 Titik Jalan Ini

Kebijakan ganjil genap ini berlaku di hari kerja, Senin hingga Jumat, dengan dua sesi penerapan: pagi (06.00-10.00 WIB) dan sore (16.00-21.00 WIB).

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai upaya untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama stakeholder terkait memberlakukan aturan ganjil genap. Kebijakan ini berlaku pada hari ini, Rabu (7/8/2024).

Aturan ganjil genap Jakarta mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Kendaraan dengan angka ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Untuk hari ini, pelat nomor kendaraan dengan akhiran angka ganjil, bebas melintasi wilayah Jakarta. Sedangkan yang berpelat genap, dilarang untuk melintas di 26 titik ruas jalan Jakarta.

Kebijakan ini berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Penerapan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua sesi: pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara sesi kedua berlaku pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ini sejalan dengan instruksi dari pihak terkait, yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di Jakarta. Sejak Juni 2022, penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap semakin memperkuat efektivitas kebijakan ini.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

26 Titik Ruas Ganjil Genap

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari 

3 dari 3 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini