Liputan6.com, Jakarta - Sebagai upaya untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama stakeholder terkait memberlakukan aturan ganjil genap. Kebijakan ini berlaku pada hari ini, Rabu (7/8/2024).
Aturan ganjil genap Jakarta mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Kendaraan dengan angka ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Baca Juga
Untuk hari ini, pelat nomor kendaraan dengan akhiran angka ganjil, bebas melintasi wilayah Jakarta. Sedangkan yang berpelat genap, dilarang untuk melintas di 26 titik ruas jalan Jakarta.
Advertisement
Kebijakan ini berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Penerapan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua sesi: pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara sesi kedua berlaku pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ini sejalan dengan instruksi dari pihak terkait, yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di Jakarta. Sejak Juni 2022, penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap semakin memperkuat efektivitas kebijakan ini.
26 Titik Ruas Ganjil Genap
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence