Sukses

7 Fakta Mahasiswi Pekanbaru Marisa Putri Tabrak Ibu Guru hingga Tewas, Positif Sabu

Mahasiswi Marisa Putri menabrak ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih pada Sabtu pagi 3 Agustus 2024 di Pekanbaru, Riau hingga tewas di tempat.

Liputan6.com, Jakarta - Terjadi kecelakaan maut merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih pada Sabtu pagi 3 Agustus 2024 di Pekanbaru, Riau. Korban yang juga seorang guru itu ditabrak pelaku Marisa Putri yang menggunakan mobil jenis Toyota Raize.

Kecelakaan terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Korban saat itu mengendarai sepeda motor lalu ditabrak pelaku dari belakang dengan mobil berkecepatan tinggi.

"Korban, Renti Marningsih meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi luka berat dibagian kepala," ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Senin 5 Agustus 2024.

Korban meninggal di lokasi kejadian setelah terseret 50 meter dari posisi awal. Jenazahnya kemudian dibawa ke kamar mayat RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Usai menjalani pemeriksaan, Alvin menyebut, Marisa Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mahasiswi 23 tahun itu juga dinyatakan dalam pengaruh narkoba saat berkendara.

"Dia positif menggunakan ekstasi dan juga positif menggunakan narkoba jenis sabu," kata Alvin.

Rupanya, sebuah akun media sosial X @jiihan_sw juga mengungkapkan bahwa ibu pelaku sempat meminta maaf kepada keluarga korban dan menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh keluarga besar korban.

"Malam ini ibu si pelaku datang ke rumah almarhum sepupuku minta maaf dan minta diselesaikan secara kekeluargaan, tapi pihak keluarga besarku tidak menerima damai gitu aja," tulis @jiihan_sw.

Berikut sederet fakta terkait mahasiswi Marisa Putri menabrak seorang IRT bernama Renti Marningsih hingga tewas di tempat dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 8 halaman

1. Korban Terseret dan Tewas di Lokasi Kecelakaan

Kecelakaan maut merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih pada Sabtu pagi 3 Agustus 2024 lalu. Korban yang juga seorang guru itu ditabrak pelaku Marisa Putri yang menggunakan mobil jenis Toyota Raize.

Kecelakaan terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Korban saat itu mengendarai sepeda motor lalu ditabrak pelaku dari belakang dengan mobil berkecepatan tinggi.

"Korban, Renti Marningsih meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi luka berat dibagian kepala," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.

Korban meninggal di lokasi kejadian setelah terseret 50 meter dari posisi awal. Jenazahnya kemudian dibawa ke kamar mayat RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru.

 

3 dari 8 halaman

2. Kronologi Kejadian Kecelakaan

Kecelakaan ini mengakibatkan kerugian material, dengan kerusakan pada sisi depan kiri mobil Toyota Raize dan bagian belakang sepeda motor Yamaha Vega ZR.

Alvin menjelaskan, korban sekitar pukul 05.45 WIB berkendara menggunakan Yamaha Vega ZR di jalur selatan Jalan Tuanku Tambusai dari arah timur menuju barat.

"Kemudian, sebuah mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ yang dikemudikan pelaku menghantam dari arah belakang," ungkapnya.

Akibat hantaman tersebut, Renti mengalami luka berat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.

Alvin menjelaskan, Marisa Putri merupakan seorang mahasiswi asal Kabupaten Kampar, tepatnya dari daerah Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri.

Tabrakan mobil tersangka membuat korban mengalami luka berat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.

"Jenazahnya kemudian dibawa ke kamar mayat RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru," kata Alvin

 

4 dari 8 halaman

3. Pelaku Mahasiswi Positif Sabu Sudah Ditetapkan Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Usai menjalani pemeriksaan, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan, Marisa Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mahasiswi 23 tahun itu dinyatakan dalam pengaruh narkoba saat berkendara.

"Dia positif menggunakan ekstasi dan juga positif menggunakan narkoba jenis sabu," kata Alvin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

"Lokasi kecelakaan di Jalan Tuanku Tambusai tepatnya di Hotel Linda, korban Renti meninggal dunia," kata Alvin.

 

5 dari 8 halaman

4. Polisi Buru Teman Pelaku

Mahasiswi asal Lipat Kain, Kabupaten Kampar, Riau, Marisa Putri, ditetapkan sebagai tersangka tewasnya seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih, di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Korban kecelakaan berumur 46 tahun ditabrak oleh tersangka hingga terseret 50 meter.

Marisa Putri mengendarai mobil Toyota Raize di bawah pengaruh pil ekstasi. Urinenya dinyatakan positif mengandung narkoba setelah dugem bersama sejumlah temannya di Sago KTV, Hotel Furaya.

Tersangka sudah bertemu dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Manang Soebeti. Perwira menengah itu menggali informasi terkait jumlah teman Marisa yang pesta narkoba dan minuman keras di tempat hiburan malam sebelum kejadian pada Sabtu pagi, 3 Agustus 2024 itu.

"Ada 6 orang temannya," kata Manang dalam konferensi pers hasil operasi anti narkoba, Senin pagi, 5 Agustus 2024.

Manang mengaku sudah mengantongi identitas dan tempat tinggal teman Marisa Putri. Manang meminta mereka segera menyerahkan diri sebelum dijemput oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Riau.

"Serahkan diri sebelum kami ambil (jemput)," tegas Manang.

Manang mengaku prihatin tempat hiburan malam masih dijadikan sejumlah kalangan untuk pesta narkoba dan minuman keras. Pihaknya sudah mengantisipasi dengan melakukan sejumlah razia.

"Kalau masih ada ini akan dievaluasi, ini wewenang pemerintah kota," ujar Manang.

Di sisi lain, Marisa Putri kepada Manang mengaku mengenal narkoba sejak punya kenalan orang Jakarta. Marisa mengaku pertama kali mencobanya sewaktu liburan bersama temannya di Bali.

"Disuruh coba, saya tidak begitu suka," kata Marisa.

Marisa juga mengakui mengonsumsi pil ekstasi saat dugem di Pekanbaru. Marisa mengaku menyesal apalagi ulahnya itu membuat seorang ibu rumah tangga tewas.

Manang menyebut Marisa akan direhabilitasi dari ketergantungan narkoba selama menjalani proses hukum di Polresta Pekanbaru.

 

6 dari 8 halaman

5. Polisi Tangkap Tiga Teman Dugem Pelaku

Satu per satu teman Marisa Putri, tersangka kecelakaan maut di Pekanbaru, ditangkap polisi. Hingga kini sudah ada 3 teman mahasiswi asal Lipat Kain, Kabupaten Kampar itu, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Manang Soebeti menjelaskan, teman Marisa Putri yang baru saja tertangkap berinisial STW. Perempuan 21 tahun itu tertangkap di sebuah perusahaan travel di Jalan SM Amin Pekanbaru.

"Dia mau ke Padang Sidempuan, Sumatra Utara," kata Manang, Selasa siang, 6 Agustus 2024.

Sehari sebelumnya, petugas menangkap AEP alias Roma dan RS. Kedua laki-laki itu ditangkap di 2 lokasi berbeda dan diduga bersama Marisa saat pesta minuman keras serta pil ekstasi di Sago KTV, Hotel Furaya, Pekanbaru.

Menurut Manang, ketiga teman Marisa itu sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk tes urine. Hasil urine ketiga negatif mengandung narkoba.

"Selanjutnya akan dilakukan tes rambut," kata Manang.

Untuk Marisa Putri sendiri hasil tes urinenya dinyatakan positif. Kecelakaan Marisa dengan menabrak ibu rumah tangga Renti Marningsih hingga meninggal dunia diduga diketahui para temannya dengan cepat.

"Untuk saat ini masih petugas masih mencari O dan V, 2 teman Marisa lainnya yang satu ruangan di tempat hiburan malam," ujar Manang.

Hasil pemeriksaan, baik Marisa dan ketiga temannya saling lempar siapa yang memberikan pil ekstasi. Ketiganya akan dilakukan konfrontir sehingga jelas siapa yang pertama kali membawa pil ekstasi.

"Konfrontir juga untuk mengetahui dari mana mereka mendapatkan barang," ucap Manang.

Manang menjelaskan, hasil tes rambut akan menjadi dasar tindakan selanjutnya. Tujuannya juga mengetahui seberapa besar ketergantungan mereka terhadap narkoba.

"Nantinya akan dilakukan rehabilitasi," ucap Manang.

 

7 dari 8 halaman

6. Orang Tua Pelaku Sempat Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Pekanbaru menetapkan Marisa Putri sebagai tersangka kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa Renti Marningsih.

Ibu rumah tangga sekaligus guru di sekolah swasta itu ditabrak Marisa Putri di Jalan Tuanku Tambusai pada Sabtu pagi 3 Agustus 2024, hingga meninggal dunia.

Saat kejadian, korban renti menggunakan sepeda motor Vega, sementara tersangka marisa menggunakan mobil jenis Toyota Raize biru dengan kecepatan tinggi karena berada di bawah pengaruh narkoba.

Sebuah akun media sosial X @jiihan_sw juga mengungkapkan bahwa ibu pelaku sempat meminta maaf kepada keluarga korban dan menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh keluarga besar korban.

"Malam ini ibu si pelaku datang ke rumah almarhum sepupuku minta maaf dan minta diselesaikan secara kekeluargaan, tapi pihak keluarga besarku tidak menerima damai gitu aja," tulisnya.

Setelah kasus ini viral, banyak netizen yang penasaran dengan sosok Marisa Putri. Berdasarkan informasi dari akun Instagram @jiihan.sw, berikut adalah biodatanya.

Berikut identitas tersangka:

Nama: Marisa PutriPerguruan Tinggi: Universitas AbdurrabJenis Kelamin: PerempuanTahun Masuk: 2023NIM: 2373201031Program Studi: Sarjana PsikologiStatus: Aktif (Semester Genap 2023/2024).

 

8 dari 8 halaman

7. Marisa Putri Sempat Minta Maaf

Tersangka Marisa Putri juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, Renti Marningsih (46).

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," ujar Marisa di Polresta Pekanbaru, Minggu petang (4/8/2024).

Ia mengaku sebelumnya mengonsumsi alkohol dan narkoba yang ditawarkan oleh rekannya.

Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Marisa Putri yang mengendarai mobil Toyota Raize berwarna biru menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban dari belakang.

Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal di tempat.