Sukses

Soal Usulan Revisi UU MD3, Said Abdullah Minta Pernyataannya Tidak Dipelintir

Usai namanya mencuat sebagai salah satu sosok yang mengusulkan revisi UU MD3, Ketua Badang Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah meminta hal itu tidak menjadi polemik.

Liputan6.com, Jakarta Usai namanya mencuat sebagai salah satu sosok yang mengusulkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), Ketua Badang Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah meminta hal itu tidak menjadi polemik. Pasalnya, dirinya sudah memberikan klarifikasi bahwa revisi UU MD3 yang diinginkan hanya masalah keuangan DPR RI saja.

"Kalimat saya itu jangan diambil sepotong sepotong, jangan diaduk-aduk, nanti saya ngomong diambil sepotong. Si ini ngomong diambil lagi sepotong," ujarnya.

Said pun menilai, tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik. Hal itu pun, menurutnya, akan menjurus kepada kegaduhan.

Sementara itu, terkait namanya yang disebut-sebut sebagai pengusul revisi UU MD3, Said mengakui bahwa dirinya pernah mengusulkan revisi UU MD3 ke pimpinan DPR.

"Pada saat itu Bulan April dan September 2023, saya memang menyampaikan usulan revisi UU MD3 kepada Pimpinan DPR dalam hal ini Pak Dasco selaku Pimpinan DPR yang membidangi Ekonomi dan Keuangan, pengajuan usulan revisi UU MD3 yang saat itu saya sampaikan kepada beliau terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut," ungkap Said.

Ia menyebut, dengan perubahan Kewenangan DPR bidang anggaran yang lebih disempurnakan, hal itu menjadi dasar kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan, dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal.

"Namun atas usulan saya saat itu juga Pak Dasco menolaknya dan saya menerima keputusan beliau selaku Pimpinan DPR," sebut Said.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Mengusulkan Revisi UU MD3

Said membeberkan apa yang menjadi alasan waktu itu dirinya mengusulkan revisi UU MD3. Menurutnya, pasca Putusan MK, DPR tidak boleh lagi masuk ke urusan satuan tiga ke bawah.

Said menilai, dalam menggunakan hak pengawasan, khususnya terkait anggaran dan program, justru problemnya ada di detail. Ia pun mengatakan, saat ini berdasarkan komunikasi dengan Pimpinan Pimpinan Fraksi di DPR sudah terbangun komitmen bersama menjaga demokrasi yang baik dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada.

"Pemerintah, dalam hal ini Pak Mensesneg juga menegaskan melalui media cetak yang saya baca bahwa Bapak Presiden tidak akan menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan Perppu terkait dengan UU MD3 dan saya yakin Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing-masing lembaga negara," ujarnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini