Sukses

BKKBN Anjurkan Alat Kontrasepsi Digunakan Remaja, Syaratnya Sudah Menikah

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dokter Hasto angkat suara terkait penggunaan alat kontrasepsi terhadap remaja.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dokter Hasto angkat suara terkait penggunaan alat kontrasepsi terhadap remaja.

Diketahui, penggunaan alat kontrasepsi terjadap remaja ramai dibahas usai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 soal Kesehatan.

Menurut dia, remaja tidak dilarang menggunakan alat kontrasepsi selama dibeli dengan memenuhi syarat pemakaian yaitu sudah menikah.

Hal itu disampaikan saat menyampaikan paparannya pada kegiatan Jajaki, Layani, dan Input Data ke dalam Elsimil bagi Calon Pengantin (Jalin Catin), bertempat di Aula Pendopo Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, Selasa (6/8/2024).

"Undang-Undang itu diperbolehkan beli alat kontrasepsi dengan anak umur 15, 16, 17 asalkan sudah menikah," kata dokter Hasto seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (7/8/2024).

Maka dari itu, lanjut dia, yang diberikan alat kontrasepsi bukan mereka yang masih duduk di bangku SMP dan belum menikah. Sebab, kata dokter Hasto, mereka yang diperbolehkan beli alat kontrasepsi sebetulnya harus sesuai dengan norma agama.

"Yang mau nikah berjanji sebelum sah jangan melakukan hubungan seks," terang dia.

dokter Hasto menambahkan, seorang pria mudah sekali terangsang karena pandangan. Maka, jagalah aurat para perempuan apalagi yang masih muda-muda.

"Pesan saya tutuplah aurat," pesan dia.

Sebagai penutup, dokter Hasto mengimbau agar mereka yang sudah siap menikah atau para calon pengantin bisa mengkonsumsi makanan bergizi seimbang. Tujuannya, agar kesehatan para calon pengantin tetap baik terjaga.

"Daging sapi dan lele, lebih baik lele karena protein lele lebih tinggi dari daging sapi. Omega 3 nya dan DHA nya lebih tinggi dari daging sapi yang mengandung lemak jenuh. Ingat ya semua ikan sangat baik," dia menutup.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Komisi X DPR: Kontrasepsi untuk Pelajar Berikan Lampu Hijau Pergaulan Bebas

Penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17/23 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi dinilai kebablasan.

Penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dalam derajat tertentu bisa dimaknai sebagai “lampu hijau” dari negara untuk terjadinya pergaulan bebas di kalangan peserta didik.

"Kami menilai pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar sebagai bentuk kebijakan yang sama sekali tidak bijak. Dengan menyediakan alat kontrasepsi seakan memberikan restu bagi pelajar kita untuk berhubungan bebas. Padahal di satu sisi kita ingin sebisa mungkin mencegah terjadinya hubungan seks di luar nikah bagi pelajar kita," ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Senin 5 Agustus 2024.

Huda memahami PP 28/2024 terutama pada pasal 103 tentang kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja bertujuan untuk melindungi pelajar dari tindakan yang bisa menghancurkan masa depan mereka.

Dalam pasal tersebut disebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

"Hanya saja agak mengganjal saat dalam poin pelayanan kesehatan reproduksi salah satunya dalam ada penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar," katanya.

 

3 dari 3 halaman

Pertanyakan Kualifikasi Pemberian Alat Kontrasepsi

Huda mempertanyakan kualifikasi atau persyaratan tentang pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar ini. Kapan waktu diberikan, dalam kondisi apa, atau siapa yang berhak memberikan alat kontrasepsi ini.

"Jadi ini pemerintah perlu menjelaskan kepada publik terkait urgensi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar beserta teknis bagaimana pemberian alat kontrasepsi tersebut. Kami khawatir terjadi penyalahgunaan yang malah mendorong para pelajar untuk terjebak dalam hubungan bebas," kata Huda.

Politikus PKB ini menyarankan agar upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja ditekankan pada upaya preventif dengan memberikan informasi serta edukasi bahaya seks bebas.

Kementerian Kesehatan dan Kemendikbud Ristek bisa bekerja sama menyusun satu modul bersama sebagai acuan pemberian informasi serta edukasi bahaya seks bebas tersebut.

"Yang paling penting dalam menjaga kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja adalah menjauhkan mereka dari pergaulan bebas baik antarlawan maupun sesama jenis," ucap Huda.

"Jadi informasi dan edukasi yang diberikan baik melalui kegiatan intra maupun ekstra kurikuler harus diarahkan ke ikhitiar tersebut," jelas Huda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.