Liputan6.com, Jakarta Penggunaan galon guna ulang untuk kebutuhan air minum semakin populer di kalangan masyarakat, terutama karena faktor ekonomis dan kemudahan penggunaannya. Namun, di balik manfaat praktis itu, terdapat kekhawatiran serius mengenai keamanan kesehatan dari galon-galon ini, khususnya terkait dengan potensi kontaminasi Bisphenol A (BPA).
Karena rawan terkontaminasi BPA dan merugikan masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun merilis Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 6 Tahun 2024, yang mewajibkan pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan.
Baca Juga
Berkaitan dengan itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati menjelaskan bahwa perlindungan kesehatan bagi masyarakat menjadi latar peraturan anyar pelabelan bahaya BPA pada galon air minum bermerek tersebut.
Advertisement
"Pengaturan dalam rangka melindungi masyarakat," jelasnya.
Selain itu, BPOM juga menambah dua pasal baru pada peraturan tentang Label Pangan Olahan yang diteken pada 5 April 2024 lalu, yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum bermerek yang menggunakan kemasan polikarbonat (Pasal 61A).
Dan di saat masa tenggang penerapan aturan tersebut yang berakhir pada 2028, produsen yang menggunakan kemasan polikarbonat, wajib memberikan peringatan "Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan”.
Sebagaimana diketahui, BPA adalah senyawa kimia yang sering digunakan dalam produksi plastik, termasuk galon air. BPA pun dapat berpindah ke dalam air yang disimpan jika galon tersebut tidak dirawat dengan benar atau terkena suhu tinggi.
Penyakit yang Mengintai
Ema menyebut bahwa terdapat sejumlah penyakit yang berkorelasi dengan kontaminasi BPA pada tubuh, termasuk gangguan sistem reproduksi baik pria maupun wanita, diabetes dan obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal, kanker, gangguan perkembangan kesehatan mental dan Autism Spectrum Disorder (ASD) pada anak.
"Galon berbahan polikarbonat umumnya didistribusikan dengan sistem ‘guna ulang’, di mana produsen rutin menarik kembali galon kosong untuk dibersihkan di pabrik sebelum diisi dan dipasarkan kembali,” sebutnya.
Ema pun mengungkapkan, kontaminasi BPA pada galon guna ulang berpotensi terjadi bila proses pencucian dan distribusi galon "tidak tepat". Ia mencontohkan, semisal saat produsen menyemprot galon bekas dengan suhu tinggi, menggunakan deterjen atau menggosok bagian dalam galon hingga tergores serta membiarkan galon terpapar sinar matahari langsung dalam waktu yang lama saat pengantaran ke konsumen.
"Penggunaan berulang dari kemasan galon tersebut dapat berpotensi terjadinya migrasi/pelepasan BPA," ungkapnya.
Ema mendesak agar industri melakukan "monitoring mandiri secara berkala" terhadap persyaratan keamanan dan kemasan pangan dan menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) secara konsisten, termasuk monitoring pengendalian proses, bahan baku dan kemasan.
Advertisement
Bahaya BPA Makin Tinggi
Ema mengatakan bahwa otoritas keamanan dan mutu pangan di berbagai negara telah memperketat batas aman paparan BPA. Dia mencontohkan European Food Safety Authority pada April 2023 menetapkan nilai Tolerable Daily Intake (TDI) untuk BPA 20.000 kali lebih rendah, menjadi 0,002 mikrogram/kilogram berat badan/hari dari sebelumnya 4 mikrogram/kilogram berat badan/hari.
"Hal ini menunjukan tingkat risiko bahaya BPA yang semakin tinggi," katanya.
Di sisi lain, Ema menegaskan bahwa kebijakan pelabelan BPA merupakan langkah pemerintah melindungi kesehatan publik. Apalagi, Ema menyebut, air galon dikonsumsi seluruh kelompok usia dan volume produksi air galon per tahun tercatat mencapai 21 miliar liter dengan total konsumen sebanyak 50,2 juta orang.
"Berdasarkan risiko kesehatan, jumlah konsumsi, dan data produk beredar, BPOM memandang perlu untuk segera melakukan pengaturan label AMDK," tegasnya.
Berdasarkan riset komprehensif BPOM dalam kurun waktu 2021-2022 mendapati bahwa BPA pada galon air minum dengan kemasan plastik polikarbonat "menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan".
(*)