Liputan6.com, Jakarta - Putri dari musikus David Bayu, Audrey Davis alias AD diberondong 29 butir pertanyaan oleh penyidik.
Hal itu diungkap oleh Penasihat Hukum Audrey, Sandy Arifin. Dia turut mendampingi kliennya jalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penyebaran video vulgar di Polda Metro Jaya pada hari ini Rabu (7/8/2024).
"Hari ini agendanya kami sebagai tim kuasa hukum untuk klien kami, Mbak Audrey, tadi kami sudah mendampingi, kurang lebih ada sekitar 29 pertanyaan yang sudah kami sampaikan," kata Sandy di Polda Metro Jaya.
Advertisement
Sandy menolak membeberkan materi pemeriksaan. Dia beralasan, hal-hal yang diketahui oleh kliennya telah dibeberkan secara gamblang kepada penyidik.
"Nah untuk materinya, silakan temen temen ditanyakan kepada pihak penyidik. tapi intinya tadi semua apa yang disampaikan kepada kami sudah jelas dan detil di pihak penyidik," ucap dia.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Sandy mengatakan beberapa barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk memperkuat keteranganya. Namun, Sandy lagi-lagi enggan membeberkan ke publik.
"Ya ada beberapa yang disampaikan, tapi kami tidak bisa menyampaikan, termasuk materi dan juga apa barang bukti yang kita sampaikan, rekan-rekan bisa menanyakan kepada pihak penyidik," ucap dia.
Ringkus 2 Penyebar
Audrey ikut terseret terkait kasus penyebaran video vulgar setelah polisi meringkus dua orang penyebar video vulgar mirip AD alias Audrey.
Penangkapan dilakukan usai Unit 5 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa mereka berdua yaitu MRS, warga Pasuruan, Jawa Timur dan JE warga Padang, Sumatera Barat sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan juga diperkuat dengan jejak digital pada telepon genggam mereka maka diputuskan status naik dari saksi menjadi tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, ke-2 orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2024) malam.
Ade mengatakan, tersangka MRS perannya adalah admin serta yang mengoperasikan Channel telegram @AUDREY DAVIS VIRAL. Kepada Polisi, mengaku menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi sejak September 2023.
"Pada barang bukti handphone milik tersangka ditemukan adanya beberapa konten file gambar dan video asusila dan/atau pornografi, yang salah satunya adalah video bermuatan asusila/pornografi yang diduga mirip anak musisi," ujar dia.
Sementara itu, tersangka J E perannya adalah admin serta mengoperasikan akun Twitter atau X atas nama @HwanDongZhow. Pengakuannya, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi sejak tanggal 21 Juli 2024.
"Tidak memperjual belikan, namun mentransmisikan-mendistribusikan dan menyebarluaskan. Pada barang bukti Handphone milik tersangka ditemukan adanya konten file gambar dan video asusila dan/atau pornografi yang diduga mirip anak musisi," ucap dia.
Advertisement
Pasal
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.