Liputan6.com, Jakarta Komisi Yudisial (KY) bakal segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur terhadap korban Dini Sera Afrianti (29).
"KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT," kata Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keteranganya, Rabu (7/8/2024).
Mukti mengatakan pemanggilan itu sebagai tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY pada Senin (29/7/2024).
Advertisement
Adapun ketiga majelis hakim PN Surabaya yang akan dipanggil yakni Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, serta dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul.
"Berharap majelis hakim bisa hadir memenuhi panggilan KY. Pemanggilan terhadap majelis hakim sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan oleh pelapor," kata Mukti.
Mukti menjelaskan, dalam waktu dekat Komisi Yudisial akan memanggil pihak pelapor, dalam hal ini keluarga korban Dini Sera Afrianti untuk dimintai keterangan dan menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya.
"KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor besok untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun, pemeriksaan bersifat rahasia, sehingga digelar secara tertutup," ujar Mukti.
Selain itu, Mukti menegaskan KY juga siap berkoordinasi dengan KPK atau aparat penegak hukum lainnya apabila membutuhkan informasi untuk pendalaman proses penegakan hukum.
"Terhadap perkara ini jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut," kata Mukti.
Keluarga Dini Sera Mencari Keadilan
Keluarga almarhum Dini Sera Afrianti (29) melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Keluarga mendiang Dini yang didampingi pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka atau akrab dikenal Oneng, telah melayangkan laporannya.
"Harapannya hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya," kata Ujang ayah dari Dini saat ditemui awak media, Senin (29/7/2024).
Menurutnya, vonis yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur tidaklah masuk diakal. Ketika seseorang yang telah dituntut 12 tahun penjara atas kematian putrinya malah mendapatkan vonis bebas.
"Walaupun orang bodoh juga enggak masuk di akal, 12 tahun, bebas. Sekarang divonis bebas, ada apaan itu hakim begitu," kata Ujang.
Advertisement
Kejagung Kasasi atas Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur
Atas vonis bebas itu, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengajukan kasasi terhadap vonis terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI terkait dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti (29).
Upaya kasasi itu akan dilayangkan, merespons putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024) lalu.
Reporter: Bachtiarudin alam
Sumber: Merdeka.com