Sukses

Gandeng OJK hingga PPATK, Kominfo akan Tutup Jalur Transaksi Judi Online

Kemenkominfo akan menguatkan kolaborasi dengan OJK, BI, dan PPATK untuk menutup jalur transaksi judi online.

 

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pihaknya akan terus memberantas praktik judi online. Kali ini, kata Budi Arie, pihaknya akan menutup akses transaksi-transaksi judi online.

Karena itu, Kominfo akan menguatkan kolaborasi di antara lembaga yang bertanggung jawab terhadap sistem pembayaran dan perbankan di Indonesia.

Budi berharap, dengan penguatan kerja sama antara Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat menghambat operasional situs judi online karena menutup jalur-jalur transaksinya.

"Sistem pembayaran kalau sudah tidak bisa digunakan, mau main (judi) pakai apa," kata Budi dilansir dari Antara, Kamis (8/8/2024).

Ia menambahkan, saat ini BI dan OJK tengah membuat sistem yang bisa mendeteksi rekening atau akun keuangan yang digunakan untuk judi online.

Agar langkah tersebut lebih efektif, Menkominfo juga meminta, sektor perbankan di Indonesia untuk bisa memastikan pengguna rekening sesuai dengan pemilik.

"Ini menyikapi maraknya aksi jual beli rekening yang dilakukan oleh para bandar pelaku judi online," ujar Budi.

Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah masyarakat mengakses situs judi online terbaru dengan melakukan penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang paling banyak digunakan masyarakat mengakses situs judi online.

Hal itu juga menjadi tindak lanjut dari langkah pemerintah yang sebelumnya menutup akses internet ke dan dari negara Kamboja dan Filipina sebagai negara yang paling banyak digunakan sebagai server situs judi online.

Guna memastikan langkah pencegahan berlangsung optimal, Menteri Budi Arie juga mendorong masyarakat melaporkan kepada Satuan Tugas Judi Online jika ada pihak yang terlibat dalam judi online.

"Kita juga mengimbau kepada masyarakat kalau tahu ada barang bukti, laporkan ke Satgas untuk ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum," tutupnya.

2 dari 2 halaman

Kominfo Blokir 3 Aplikasi VPN Gratisan yang Dipakai untuk Akses Situs Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkap Kementerian Kominfo telah memblokir 3 aplikasi VPN gratisan yang dipakai untuk mengakses konten negatif, termasuk situs judi online.

Tak mau menyebutkan aplikasi apa saja yang diblokir, Budi Arie mengatakan, pihaknya menerapkan kebijakan untuk menutup VPN gratisan karena terindikasi ketiga aplikasi VPN tersebut paling banyak dipakai untuk mengakses judi online.

"Pokoknya VPN yang mengandung konten negatif kami take down," tutur Budi Arie Setiadi di Kantor Kominfo Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Berdasarkan data Ditjen Aptika Kominfo, jumlah VPN gratisan sebesar 23-30 aplikasi. Dari jumlah itu, tiga VPN gratisan telah diblokir," tutur Budi Arie.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, saat ini VPN yang diblokir adalah yang gratisan. Pasalnya VPN gratisan inilah yang dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses situs judi online.

Adapun VPN berbayar sejauh ini belum jadi target pemblokiran lantaran biasanya dipakai oleh pengguna kalangan menengah ke atas. 

"VPN berbayar itu yang mengonsumsi kalangan menengah ke atas, sementara kalau harus bayar Rp 150 ribu, rakyat kecil kan malas, dan nanti kami akan evaluasi hasil penutupan VPN gratisan tersebut," katanya.