Sukses

Infografis Gaduh PP Kesehatan Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja dan Manfaat Kesehatan Reproduksi

Kalangan DPR menyoroti PP Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan usia sekolah. Namun, Kemenkes menegaskan pemberian alat kontrasepsi itu ditujukan kepada pasangan usia muda yang sudah menikah.

Liputan6.com, Jakarta - Pasal 103 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan antara lain membahas penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan usia sekolah. Namun, aturan ini kemudian memicu polemik terkait penggunaan alat kontrasepsi di kalangan pelajar.

Kalangan DPR pun menyoroti PP Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan usia sekolah. Terutama dari Komisi IX dan Komisi X DPR.

Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, misalnya. Ia mengimbau agar pemerintah memerhatikan beberapa aspek penting dalam kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

"Pemerintah harus memberikan penjelasan yang jelas dan mendetail mengenai kebijakan ini dengan menekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsi merupakan langkah preventif untuk kesehatan reproduksi. Dan bukan untuk mendorong perilaku seks bebas," kata Wakil Ketua Komisi X DPR tersebut di Jakarta, Senin 5 Agustus 2024.

Adapun Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati ingin agar pemerintah harus segera merevisi PP 28 Tahun 2024. Salah satunya meregulasi penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.

Terkait polemik penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja seperti diatur PP Kesehatan Nomor 28, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan atau Kemenkes Siti Nadia Tarmizi memberikan penjelasan. Menurut dia, pemberian alat kontrasepsi itu ditujukan kepada pasangan usia muda yang sudah menikah.

"Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah, tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis," kata Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa 6 Agustus 2024.

Pun demikian penjelasan Menteri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin. Menkes menekankan pentingnya penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja yang menikah dini. Terutama sebagai upaya menurunkan angka kematian balita dan mencegah stunting.

Bukan hanya soal penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak usia sekolah yang sudah menikah. PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 juga menekankan manfaat program edukasi kesehatan reproduksi remaja. Apa saja? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Infografis Gaduh PP Kesehatan Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja

3 dari 3 halaman

Infografis Sederet Manfaat Edukasi Kesehatan Reproduksi Remaja

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.