Liputan6.com, Jakarta - Sebuah kantor di Jalan Pinangsia 2, Tamansari, Jakarta Barat dibobol pemulung dan kawan-kawannya. Akibat kejadian ini, perusahaan merugi hingga ratusan juta.
Terkait kejadian ini, Polsek Tamansari bergerak cepat mengungkap kasus ini. Tiga dari empat orang pelaku diamankan.
Baca Juga
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda, menerangkan, tiga orang pelaku yang diamankan yaitu MN, ST, dan TO. Sedangkan, satu pelaku lainnya, berinisial AI, masih buron.
Advertisement
“Pelaku MN bin PD berprofesi sebagai pemulung. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8/2024).
Dikesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 21 Januari 2024, sekitar pukul 01.08 WIB. Ketika itu, kondisi kantor sepi karena karyawan sedang libur.
Awalnya, mereka berkumpul di warung kopi untuk merencanakan aksi kejahatan. Empat orang pelaku saling berbagi tugas.
"Ada yang membuka jalan dan ada juga yang memantau sekitar lokasi. Para pelaku berhasil membobol kantor dengan cara mencongkel jendela yang menghubungkan ke rumah sebelahnya," ujar dia.
"Mereka juga membobol gypsum penutup jendela untuk masuk ke ruangan manager keuangan di lantai tiga. Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya," sambung Suparmin
Kerugian Mencapai Rp 200 Juta Lebih
Suparmin merinci kerugian mencapai Rp220.691.449. Kerugian tersebut meliputi uang tunai sebesar 75 Euro, 345 Dollar AS, 1800 RMB, serta emas dan uang tunai senilai Rp209.082.250, dan sebuah handphone Samsung J7.
Kasus pencurian ini baru diketahui keesokan harinya dan dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari.
Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin oleh Kasubnit IV Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama, MN bin PD, yang kebetulan saat itu sedang menarik gerobak di Jalan Pancoran, Glodok, Tamansari pada 27 juli 2024
"Pelaku MN bin PD mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan para pelaku," jelasnya
Sementara itu para rekan pelaku diamankan dilokasi berbeda, ST bin DL diamankan didaerah brebes, dan TO didaerah Bojonegoro Jawa Timur pada selasa, 6 Agustus 2024
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Advertisement