Sukses

Kementerian PPPA Minta Tim Dokter Forensik Teliti Autopsi Ulang Jenazah Afif Maulana

Apabila dalam pengungkapan kasus kematian Afif terbukti ada pelanggaran anak, Kemen PPPA mendorong penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap para pelaku.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta tim dokter yang tergabung dalam Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) agar secara detail dan teliti melakukan autopsi jenazah Afif Maulana (13), pelajar asal Kota Padang, Sumatera Barat.

"Kemen PPPA berharap proses ini dilakukan sedetail dan seteliti mungkin oleh dokter forensik sesuai dengan keilmuannya," kata Pelaksana Tugas Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA Atwirlany Ritonga di Padang, Jumat (9/8/2024).

Kemen PPPA bersama Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LN HAM) yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI serta Tim Advokasi Antipenyiksaan berharap hasil autopsi ulang sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

Apabila dalam pengungkapan kasus kematian Afif Maulana terbukti ada pelanggaran anak, Kemen PPPA mendorong penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap para pelaku.

"Apabila memang terjadi kasus pelanggaran anak berdasarkan hasil ekshumasi dan autopsi, Kemen PPPA berharap agar undang-undang tentang perlindungan anak bisa diterapkan meskipun itu aparat penegak hukum," ujar dia.

Kemen PPPA bersama lembaga negara lainnya sejak awal berkomitmen mengawal kasus kematian Afif yang hingga saat ini belum menemukan kejelasan. Ekshumasi terhadap jasad pelajar asal Kota Padang oleh dokter forensik pada Kamis, 8 Agustus 2024 merupakan bukti perjuangan banyak pihak untuk mengungkap kasus yang sudah berjalan dua bulan tersebut.

Pada kesempatan itu, dia mengatakan Kemen PPPA bersama LPSK juga memberikan pendampingan terhadap saksi maupun korban lainnya dalam kasus kematian Afif Maulana.

Dalam penanganan, Kemen PPPA berbagi tugas dengan LPSK. Untuk perlindungan saksi dan korban sepenuhnya diserahkan kepada LPSK, sedangkan untuk pendampingan psikologis dilakukan Kemen PPPA dengan bantuan psikolog yang berkompeten.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kumpulkan 19 Sampel

Tim dokter yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengumpulkan 19 sampel dari jenazah Afif Maulana (13) pelajar asal Kota Padang untuk kepentingan autopsi ulang.

"Saat ini kami sudah mengumpulkan 19 sampel untuk kepentingan autopsi ulang," kata Ketua Tim PDFMI Ade Firmansyah Sugiharto di Padang, Sumatera Barat, Kamis.

Ade memerinci 19 sampel tersebut terdiri atas tiga sampel jaringan keras berupa tulang dan 16 sampel jaringan lunak. Seluruh sampel tersebut akan diproses lebih lanjut di FKUI RSCM, Puslabfor Mabes Polri, dan Laboratorium Forensik Universitas Airlangga.

Mengingat kondisi sampel yang sudah membusuk, Ade mengatakan bahwa autopsi dan pengumuman hasil akan memakan waktu empat hingga lima minggu ke depan. Oleh karena itu, PDFMI meminta masyarakat, terutama keluarga korban, untuk bersabar.

"Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia berkomitmen menuntaskan kasus ini dan menginvestigasi kematian Afif Maulana agar menjadi terang benderang," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Periksa Lokasi Penemuan Jenazah

Pada kesempatan itu, dia menegaskan bahwa pihaknya belum melihat hasil autopsi pertama jenazah Afif Maulana. Akan tetapi, PDFMI berupaya menjawab pertanyaan publik terkait dengan bagaimana mekanisme terjadinya luka pada tubuh korban hingga menimbulkan kematian.

"Inilah yang akan kami periksa secara forensik dan menyeluruh," ujar dia.

Untuk memperkuat pemeriksaan secara forensik, pihaknya akan memeriksa langsung lokasi penemuan jenazah, termasuk dokumen-dokumen yang berisikan keterangan saksi yang melihat apa yang terjadi pada Afif Maulana.

Hal tersebut dibutuhkan untuk dianalisis secara mendalam sehingga tim forensik bisa mendapatkan data menyeluruh bagaimana mekanisme luka itu terjadi di tubuh korban yang berujung pada kematian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.