Sukses

Kasus Kematian Afif Maulana Belum Temui Titik Terang, KPAI akan Lapor ke Presiden Jokowi

KPAI, menduga ada unsur pelanggaran undang-undangan tentang perlindungan anak dalam kasus kematian Afif Maulana. Karena itu, KPAI akan segera melapor ke Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan menyampaikan perkembangan kasus kematian Afif Maulana (13), seorang pelajar di Kota Padang, Sumatera Barat yang diduga dianiaya oknum polisi, kepada Presiden Jokowi.

"Kalau dalam dua bulan ini atau hingga Agustus tidak ada (perkembangan), tentu saja kami akan melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini di Padang, dilansir dari Antara, Jumat (9/8/2024).

Dia mengatakan hal tersebut setelah pelaksanaan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) untuk kepentingan autopsi ulang.

"Yang jelas ini nanti atensinya sampai ke Presiden (Jokowi)," ucap dia.

KPAI, kata Diyah, menduga ada unsur pelanggaran undang-undangan tentang perlindungan anak dalam kasus kematian Afif Maulana. Hal itu merujuk kepada Pasal 76 c Junto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kami melihat ini ada pelanggaran undang-undang tentang perlindungan anak. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, KPAI mendesak pelaku tidak hanya disidang kode etik namun juga sidang pidana," tutur dia.

Pada kesempatan itu, Diyah menegaskan, penuntasan atau pengungkapan kasus kematian Afif Maulana harus cepat dan transparan. Hal itu mengacu pada pasal 59 a yang pada intinya menyatakan proses perlindungan khusus anak harus cepat.

"Sementara kasus ini sudah bertele-tele. Dua bulan sejak pelaporan itu saksi-saksi belum diperiksa tuntas," tambah Diyah.

Sementara, Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) telah mengumpulkan 19 sampel dari jenazah Afif Maulana (13) untuk kepentingan autopsi ulang.

Sampel tersebut terdiri atas tiga jaringan keras berupa tulang dan 16 sampel jaringan lunak. Seluruh sampel tersebut akan diproses lebih lanjut di FKUI RSCM, Puslabfor Mabes Polri dan Laboratorium Forensik Universitas Airlangga.

2 dari 2 halaman

Kementerian PPPA Minta Tim Dokter Forensik Teliti Autopsi Ulang Jenazah Afif Maulana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta tim dokter yang tergabung dalam Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) agar secara detail dan teliti melakukan autopsi jenazah Afif Maulana (13), pelajar asal Kota Padang, Sumatera Barat.

"Kemen PPPA berharap proses ini dilakukan sedetail dan seteliti mungkin oleh dokter forensik sesuai dengan keilmuannya," kata Pelaksana Tugas Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA Atwirlany Ritonga di Padang, Jumat (9/8/2024).

Kemen PPPA bersama Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LN HAM) yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI serta Tim Advokasi Antipenyiksaan berharap hasil autopsi ulang sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

Apabila dalam pengungkapan kasus kematian Afif Maulana terbukti ada pelanggaran anak, Kemen PPPA mendorong penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap para pelaku.

"Apabila memang terjadi kasus pelanggaran anak berdasarkan hasil ekshumasi dan autopsi, Kemen PPPA berharap agar undang-undang tentang perlindungan anak bisa diterapkan meskipun itu aparat penegak hukum," ujar dia.

Kemen PPPA bersama lembaga negara lainnya sejak awal berkomitmen mengawal kasus kematian Afif yang hingga saat ini belum menemukan kejelasan. Ekshumasi terhadap jasad pelajar asal Kota Padang oleh dokter forensik pada Kamis, 8 Agustus 2024 merupakan bukti perjuangan banyak pihak untuk mengungkap kasus yang sudah berjalan dua bulan tersebut.

Pada kesempatan itu, dia mengatakan Kemen PPPA bersama LPSK juga memberikan pendampingan terhadap saksi maupun korban lainnya dalam kasus kematian Afif Maulana.

Dalam penanganan, Kemen PPPA berbagi tugas dengan LPSK. Untuk perlindungan saksi dan korban sepenuhnya diserahkan kepada LPSK, sedangkan untuk pendampingan psikologis dilakukan Kemen PPPA dengan bantuan psikolog yang berkompeten.

Video Terkini