Sukses

Mahasiswa Gelar Aksi dan Laporkan Cak Imin ke KPK Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Tugas Timwas Haji DPR

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/8/2024).

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/8/2024).

Laporan yang dilayangkan lantaran Cak Imin diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenang selama menjalani tugas sebagai Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR RI.

"Muhaimin diduga memanfaatkan jabatan dan wewenang sebagai Wakil Ketua DPR RI serta Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dengan mengikutsertakan istrinya, Saudari Rustini sebagai bagian dari Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024," ujar Koordinator Aksi Karim Tjendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mellaui keterangan tertulis, Jumat (9/8/2024).

Menurut dia, para pendemo menyerahkan penuh proses hukum atas laporan tersebut serta mendukung KPK segera melakukan penangkapan terhadap Cak Imin, jika memang terbukti bersalah.

Karim beserta rekannya menunjukkan bukti tanda terima laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Cak Imin selaku Timwas Haji DPR RI.

Dia mengatakan, pihaknya mendukung KPK untuk segera menangkap Cak Imin atas perbuatannya tersebut.

"Mendukung KPK untuk menangkap Saudara Muhaimin Iskandar apabila keikutsertaan Saudari Rustini sebagai Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 terbukti sebagai penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh Saudara Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dan menyebabkan kerugian negara," papar Karim.

Proses pelaporan Cak Imin juga diwarnai aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK. Sepanjang aksi berjalan, mahasiswa terus meneriakkan nama Cak Imin seraya melakukan pembakaran poster dan ban di lokasi demonstrasi. Meski sempat memanas, aksi berjalan kondusif hingga massa membubarkan diri pada sore hari.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bagikan Bunga, Jaringan Perempuan Indonesia Adukan Menag Yaqut ke KPK Atas Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, sebanyak 10 orang perempuan yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) membuat aduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Sebelum menyampaikan aduan, sekitar 10 orang perempuan dari Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) tersebut menggelar aksi dengan membawa spanduk bergambar Gus Yaqut di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa 6 Agustus 2024.

Bukan hanya itu, mereka juga secara simbolis memberikan bunga mawar merah kepada pihak kepolisian dan keamanan (security) yang melakukan pengamanan dalam aksi tersebut.

Menurut Koordinator JPI Evi Ze Reube, pihaknya telah menyerahkan surat aduan kepada KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Gus Yaqut sebagai Menag.

"Bapak Menteri Agama RI Yaqut diduga telah melakukan perbuatan fatal sekali karena tidak menjalankan ketentuan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 64 Ayat 2," ujar Evi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Selasa 6 Agustus 2024.

Dia mengatakan, Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Agama dengan menetapkan kuota haji khusus tambahan tanpa berkonsultasi dengan mitranya sebagai pemerintah yaitu DPR RI.

"Seharusnya sebagai pejabat negara beliau ini harus memahami dan melaksanakan kebijakan apapun sesuai UU yang berlaku. Dari mana kok tiba-tiba ada kuota haji khusus sebanyak 27.680, sedangkan menurut UU bahwa 8 persen dari kuota Haji Indonesia yaitu 241.000 adalah 19.280 kuota Haji khusus," papar Evi.

 

3 dari 3 halaman

Minta KPK Segera Panggil

Oleh karena itu, kata Evi, JPI mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Menag Yaqut terkait persoalan kuota haji tersebut.

"Kami aktivis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia mendesak agar KPK segera memanggil dan memeriksa Menteri Agama RI dan jajarannya karena ada 8.400 kuota reguler yang digeser menjadi kuota Haji khusus. Ayolah Bapak-bapak yang ada di KPK jangan menunggu lagi, segera usut ya pak," tutur dia.

Selain itu, lanjut Evi, JPI pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena berhasil melakukan lobi kepada Kerajaan Arab Saudi sehingga mendapatkan kuota Haji tambahan.

"Tapi Bapak Presiden mesti cek kembali Menteri Agama kita ini Pak Jokowi, kok bisa pembantu Bapak ada tindakan sepihak dengan menetapkan kuota Haji reguler menjadi kuota Haji khusus sebanyak 8.400," ucap dia.

"Harapan kami, Bapak Presiden segera mengganti Menteri Agama RI agar kasus ini berfokus pada penyidikan. Tolong Ya Bapak Jokowi, tolong rakyat agar mendapatkan masa depan pelayanan dan penyelenggaraan haji yang baik," tutup Evi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.